|
MENU
|
|
|
|
| Sabandsa Hystories |

SABANDSA berasal dari bahasa arab ( Mesir ) yang berarti belakang gerbong metro ( kereta ) yang terakhir yang biasa ditumpangi oleh orang orang yang tak berduit, atau SABANDSA juga bisa dikatakan berasal dari bahasa Aceh ( saban sa = sama satu atau selalu bersama, karna personilnya berasal dari berbagai daerah di indonesia/ berbeda beda tetap satu ), sering dipelesetin menjadi SABANDSA DAN SATANAH AIR. dari semua makna yang terkandung di dalam kata kata sabandsa tersebut ternyata memang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi band ini yang mungkin dilatar belakangi oleh keadaan masing masing personilnya, dari situlah muncul ide untuk menamakan band ini dengan nama SABANDSA yang merupakan estafet dari nama band sebelumnya SENDIKA ( sanggar seni dinamika ) diplesetin SENDIKA ( senggol dikit kacau ) yang didirikan dan resmi menjadi sebuah sanggar di cairo pada tanggal 20 july 1993. namun dalam kepengurusan sanggar telah terjadi begitu banyak penyimpangan dan pendiskriminasian terhadap tujuan sanggar dan nilai nilai seni maupun moral yang berdampak sangat negatif atas kelangsungan sanggar, maka kami dari personil SENDIKA band (seni music sanggar) merasa sangat bijaksana jika sanggar tersebut dibubarkan. Pada tanggal 25 sep 1997 band ini resmi menggunakan nama SABANDSA sebagai nama dari salah satu band yang independen yang ada di cairo. |
| Keanggotaan |

Keanggotaan SABANDSA tidak terbatas pada satu kalangan tertentu dan tidak ada perbedaan diantara personil maupun anggota yang lain karna perbedaan bukanlah bahan untuk dibeda bedakan namun perbedaan sebagai alat untuk saling mengisi dan mengurangi kelebihan serta kekurangan yang ada karna itulah SABANDSA DAN SATANAH AIR. |
| Antara Music dan Mahasiswa Indo Cairo |

Tidak sedikit orang yang bertanya dan melontrakan berbagai kritikan, mengapa mahasiswa Indonesia di Mesir yang notabene kuliah di Al Azhar University harus terjun ke dunia seni apalagi yang berbau music?, Kayaknya music itu sangat indentik dengan hal yang sangat negative seakan menampar kuping tatkala mendengar mahasiswa Al azhar bermain music. Hal ini ternyata perlu dikaji ulang dari semua segi agar kiranya dapat membuka fikiran orang orang tentang apa itu seni, dan bagaimana pula dengan kondisi mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al azhar agar tidak ada kesalahpahaman. Seni itu adalah fitrah manusia yang ada sejak lahir dan tak bisa dipisahkan, meskipun sebagian orang memungkiri dengan lidah namun hati dan geraknya tetap bergerak seiring tempo dan nada dari bunyi bunyian yang ada di sekelilingnya, baik itu nyanyian alam seperti deru angina, tetesan hujan, suara burung, suara bintang dll, maupun bunyi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri, dan hal ini tak dapat dipungkiri fungsi dan manfaatnya terhadap kehidupan manusia yang penuh dengan seni, dengan kata lain seni itu adalah keindahan yang diberikan oleh Allah kepada semua mahlukNya karna Allah itu Maha indah dan cinta akan keindahan. Oleh karena itu, ulama ulama berbeda pendapat tentang seni, di satu sisi ada pengharaman di sisi lain ada yang membolehkan namun dari semua pendapat itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa adanya pelarangan dan pembolehan semua kembali ke dampak dari seni itu, terlepas dari seni yang telah ada dalil syar'i tentang pengharamannya. Berbicara mengenai music akan didapati dalil tentang pengharamannya disaat Nabi mengharamkan seruling atau fluit disebabkan oleh ulah orang kafir yang slalu mengganggu dan mengusik kekhusu'an orang muslim yang lagi sholat berjamaah, juga tentang pembolehannya disaat Nabi menghadiri acara walimah seorang sahabat yang pada saat itu menggunakan Tablah (ketipung) sebagai alat untuk mengumumkan dan memeriahkan acara tersebut. Dari dua dalil ini ulama berbeda pendapat tentang music, sebagian berpendapat haram, dan sebagian yang lain berpendapat mubah (boleh). Pendapat pertama mengatakan music itu haram apabila membawa mudhorat dan berdampak negative misalnya menimbulkan birahi atau mengajarkan yang salah. Sedangkan pendapat kedua sudah jelas kemubahannya dan boleh boleh saja. Kesimpulannya musik itu boleh asalkan tidak membawa mudhorat bagi yang bermain music itu sendiri juga kepada orang lain, bila hal itu membawa mudhorat berarti haram dan sebaliknya, karena semua yang ada di muka bumi ini adalah mubah kecuali telah ada dalil yang jelas tentang pengharamannya dan Allah itu Maha Indah dan suka akan keindahan.Musik tidak terlarang dalam Islam. Musik bersifat netral. Artinya, dia seperti pisau, jika dibawa ke kejahatan oleh pelakunya ya bisa bersifat haram.
Tuhan Maha Indah, Dia menyukai keindahan. Nabi SAW pernah mendengar musik berdendang ketika Hari Ied bersama Aisyah RA, waktu itu Abu Bakar sempat marah karena dikiranya Rasulullah SAW mengharamkannya. (H.R Muslim)
Daud AS diturunkan kemu'jizatan dalam bermusik.
Memang pada suatu kali kesempatan Umar bin Khotthob menutup telinganya ketika mendengar suara seruling, tapi ketika ditanya mengapa. Umar hanya bisa memberikan jawaban, bahwa semata-mata karena Rasulullah SAW melakukannya. Jadi alasan yang ada, bukan tidak mungkin di sisi suara seruling tetapi mungkin lebih dari itu.
Akan tetapi dari sekian alasan itu, efek musik sebenarnya memang cukup berbahaya untuk pencipta suasana hati dan watak hati. Karena itu, tetap dianjurkan agar berhati-hati dan tidak berlebihan. Batasan akan boleh dan tidaknya musik tentu seperti cara-cara yang ma'ruf.
Seni musik dan nyanyian menurut hukum asalnya adalah HARUS kerana ia adalah fitrah manusia yg sukakan keindahan dan hiburan. Keharusan seni musik dan suara bertukar menjadi makruh, atau haram jika berubah perkara-perkara berikut:
a. isi, senikata, lirik, dan motif yg tidak bertentangan dgn adab dan susila Islam b. Cara penyampaian, apakah ia menimbulkan syahwat dan ciri-ciri seksualiti dan yg diharamkan c. Suasana (iklim) pada saat melantumkan d. Sederhana (tidak berlebihan dan melampaui) dalam menyintai seni musik dan seni suara e. pengetahuan pendengar adalah sebaik-baik hakim.
Pendapat Qardhawi ini sebenarnya juga pendapat fuqaha' sebelumnya, antaranya Hujjatul Islam dan Imam alGhazali ra dalam kitab asSima' min Ihya': juga Fatawa Syaikhul al-Azhar Mahmood Syaltut ( alFatawa Syaltut, cet 1960, Cairo) yang berbunyi:
a. Seni musik dan seni suara adalah sama hukumnya dgn memenuhi keperluan pancaindera yg lain seperti makanan yg lazat dan pemandangan yg indah
b. Islam menetapkan kesederhanaan dalam semua termasuk menghayati seni musik dan seni suara
c. Ulama terdahulu telah membenarkan seni musik dan seni suara bila ada tujuan yg sesuai dan mencegahnya bila ada unsur luaran yg tidak Islamik
d. Seni Musik dan suara semuanya termaktub dibawah anugerah Ilahi yg bersifat umum yg diisyaratkan dalam surah al_A'raf: 32.
Itulah gambaran umum musik dan seni suara secara umum.
Alat muzik bertali (gitar dsb) dan yang ditiup(seruling dsb) apakah dilarang? Betulkah begitu...? Jika ya, apa dalilnya?
Menurut pendapat (penganalisa dalil dan madzhab) al-Qardhawi, nas-nas hadis yang mengharamkan alat musik tertentu spt seruling atau bertali itu adalah tidak benar atau ada kecacatannya. Ini juga berdasarkan pendapat al-Ghazali dalam kitab asSima' min Ihya' Ulumiddin. Alat musik adalah semata-mata alat, misalnya gelas adalah alat jika digunakan untuk meminum khamar atau susu. Mobil adalah alat yang digunakan untuk merompak atau bepergian sehari hari. Maka begitulah alat-alat musik boleh digunakan untuk kejahatan atau kebaikan.
Antara hadis-hadis yg ada kecacatan ialah: #1: HR Bukhari dari Abu Malik ra," Akan ada segolongan dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera, arak dan alat muzik." status Hadis: walaupun ia sahih Bukhari, tapi ia mudhtarib (bersimpang siur rawinya) dan mu'allaq (sanadnya terputus). Ahli hadits yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad, Abu Daud, Ibn Hazm, Abu Hatim, alHafeedz azZahabi dan alHafeedz Ibn Hajar Asqalani. Kalimah mu'adzif dalam hadis di atas tidak disepakati sebagai yang dimaksud alat musik. #2: HR Imam Hadits muttafaqun 'alaih,"setiap permainan yg dilakukan oleh seorang muslim itu adalah kebatilan kecuali sendagurai suami-isteri, berkuda dan memanah." alHafeedz alIraqi: statusnya Mudhtarib juga #3: Dari Aisyah ra,"Sesungguhnya Allah mengharamkan biduanita (hamba perempuan), menjual-belinya, menghargai dan mengajarinya." Ibn Hazm (alMuhalla) hadis dha'eef #4: HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah dari Nafi' bahawa Ibn Umar ra meriwayatkan bahawa Nabi saw menutup telinganya jika terdengar tiupan seruling pengembara (gembala).
Fatwa MUI pernah mengharamkan permainanan alat musik bertali. Tetapi fatwa itu telah ditarik-balik. Fatwa terkini dari Fatwa MUI adalah harus dan haram sekiranya dicampuri dengan maksiat atau melalaikan kita daripada beribadah kepada Allah dan menunaikan kewajiban-Nya.
Bagaimana pula hukumnya dengan alat-alat musik lain yang bunyinya lebih kurang sama dengan kedua jenis alat musik tersebut seperti keyboard sebagaimana kita ketahui dapat mengeluarkan bunyi yang berbagai jenis termasukkah kedua alat muzik tersebut? Dr alImam Prof Yusof alQardhawi berpendapat hadis-hadis yg berkaitan haramnya alat musik tertentu semuanya tidak terlepas dari kecacatan. Ini kerana musik telah dibahaskan di zaman sahabat dan tabi'in. Maka hukum alat musik (baik dari alat atau penghasilan komputer) itu HARUS dan keharusannya bergantung kepada penggunaannya. Kecuali bila alat musik itu menjadi lambang kefasikan dan dinisbatkan kepad agama tertentu menurut pandangan uruf (budaya setempat).
Mahasiswa Indonesia di Mesir yang kuliah di Al azhar university datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan keanekaragaman culture maupun bakat dan tujuan, menambah corak bagi kehidupan mahasiswa cairo itu sendiri, tidak semua mahasiswa Indonesia yang ada di mesir adalah utusan DEPAG (Department Agama) bahkan lebih banyak yang terjun bebas (Biaya Sendiri) sehingga tidak menutup kemungkinana adanya tujuan lain yang terselubung di balik kedatangannya ke cairo, atau dalam bahasa kasarnya tujuan ke cairo adalah sebagai pelarian. Agar semua berjalan baik tak menyimpang dari agama maupun norma norma masyarakat yang ada, semua bakat yang dimiliki oleh mahasiswa ditampung oleh badan pengembangan bakat dan seni PPMI (persatuan pelajar mahasiswa Indonesia) maupun sanggar sanggar seni yang ada di cairo. Maka tidak heran jika mahasiswa al azhar pun mampu tuk berkreasi dalam segala bidang seni, baik dalam bidang puisi yang banyak dikelolah serta dikoordinir langsung oleh sanggar sanggar seni yang ada, seperti sanggar Kinana, sanggar rajawali dll, dalam bidang seni music pun dapat dilihat dari munculnya berbagai band serta alirannya seperti band SABANDSA, VEGABON dan HERMAPRODITE. Masyarakat Indonesia yang ada di Tnaha Air tidak ambil peduli, dalam benak mereka semua mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al azhar adalah agamawan, padahal tidak semua mahasiswa yang kuliah di Al azhar itu mengambil jurusan keagamaan kalaupun ada hanya sebatas kulit kulitnya saja. Tuntan masyarakat itulah yang mengakibatkan adanya kecompangan dan kesalahan dalammenilai mahasiswa itu sendiri, kiranya hal itu sangat perlu dibenahi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari dan tidak merugikan lain pihak.
Vikar - Sabandsa crew

|
|
|
; |