Prosedur Pendirian CV Biaya Paket Pendirian CV Tahapan Proses Pendirian PT
Sertifikat Pemasokan Barang/Jasa Sertifikat Jasa Pelaksana Konstruksi
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN CV
Oleh Andhyka CONSULTING
Company Formation and Business Licensing Consultant
TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian CV dan
· Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian CV, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
· Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan
· Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan
TAHAP 2 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar CV
· Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian CV dan Surat Kuasa.
· Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Persyaratan yang dibutuhkan;
a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
TAHAP 3 : Pembuatan Akta Pendirian CV
· Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang
· AKTA PENDIRIAN CV akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
TAHAP 4 :
· Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
· Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
TAHAP 5 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan
· Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
· sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
· Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan dan
· Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan
· Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
TAHAP 6 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
· Permohonan ini diajukan kepada Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat sesuai keberadaan domisili atau tempat kedudukan perseroan.
· Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah Permohonan diajukan
· Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Melampirkan Asli Akta Pendirian.
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.
TAHAP 8 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
· Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
· Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
· Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Untuk informasi prosedur & persyaratan SIUP, klik disini SIUP
TAHAP 9 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
· Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
· Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
· Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Untuk informasi prosedur dan persyaratan Tanda Daftar Perusahaan, klik disini TDP
TAHAP 10 : 1 (satu) set dokumen yang dilegalisir oleh Notaris
· Setelah semua dokumen selesai kami akan ajukan ke Notaris untuk dilegalisir sesuai dengan aslinya.
· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;

Andhyka CONSULTING
Company Formation and Business Licensing Consultant
GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-V LT.3
J.l Jend. Ahmad Yani No. 2
Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id
Atau langsung hubungi, VINA Hp. 081.780.3736