PENDIRIAN PERUSAHAAN

Andhyka CONSULTING

PROSEDUR PENDIRIAN PT



 
Google

Tahapan Proses Pendirian PT       Biaya Paket Pendirian PT        Prosedur Pendirian CV

 

Sertifikat Pemasokan Barang/Jasa        Sertifikat Jasa Pelaksana Konstruksi

 

 
 

 

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia

 

Untuk mendapatkan Statusnya sebagai Badan Hukum  Akta Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Ham RI sesuai dengan

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS

 

 

Tentang Perseroan Terbatas

 

Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling POPULER dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT.

 

Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk Proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia.

 

Andhyka M

andhykaconsulting@yahoo.co.id

 

 

Kenapa PT sering disebut sebagai salah satu Badan Hukum Perusahaan di Indonesia ?

 

Karena PT didirikan dengan Dasar Hukum yang jelas yaitu melalui Undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40  Tahun 2007 tentang �PERSEROAN TERBATAS� dimana setiap Anggaran Dasar PT yang terdapat didalam AKTA NOTARIS harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan statusnya sebagai badan hukum.

 

Bagaimana dengan PT yang belum mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI?

 

Suatu PT yang Anggaran Dasarnya belum mendapatkan persetujuan Menteri Hukum & HAM RI dinyatakan sebagai PT yang belum berbadan hukum.

 

Dasar hukum Pendirian PT

 

1.       Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

2.       Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, klik disini

3.       Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank.

4.       Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll.

 

Prosedur Pendirian PT Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(download UU-PT)

 

 

Prosedur Pendirian Perseroan Tebatas

 

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

 

Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).

 

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

 

 

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
 adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang

 

 

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

 

1. PENDIRI PERSEROAN

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

  • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman

    Modal Asing (PMA).

  • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham

    didalam Perseroan.

  • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota

    Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris

    Utama.

2. NAMA PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;

 

          Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.

          Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak�. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.

          Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

          Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

 

4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;

 

          Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

          Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan, silahkan klik disini.

 

 

5. MODAL PERSEROAN

Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;

 

          Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.

          Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

          Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

 

6. PENGURUS PERSEROAN

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris�?

 

          Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.

          Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

          Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

 

7. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan�selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

 

Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan�. maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.

 

Setelah Akta Pendirian selesai dibuat�. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

 

Untuk lebih jelasnya klik disini Tahapan Proses Pendirian PT

 

 

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;

 

  

  

Andhyka CONSULTING

Company Formation and Business Licensing Consultant

GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-III LT. 2 No. 11-12

J.l Jend. Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210 Telp. 021.4895383 - 4895980 Fax. 021. 489 5980

Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id

 

 Hubungi kami