Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia
Mukadimah: Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Warga Negara Indonesia yang memiliki profesi sebagai Paranor-mal dan Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami para Anggota Fo-rum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat untuk membuat dan merumuskan ”KODE ETIK” FKPPAI, untuk Pengaturan Diri Profesi (Self Regulation), sesuai dengan bunyi pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1: Anggota FKPPAI selalu menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai etika dan moral dalam kemanusiaan, keadilan, kehormatan, kesusilaan serta kepentingan masyarakat sesuai dengan agama, martabat dan tradisi luhur, dalam melakukan profesinya.
Pasal 2: Anggota FKPPAI senantiasa melakukan profesinya sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan sebaik-baiknya.
Pasal 3: Anggota FKPPAI dalam melaksanakan kepentingan profesinya lebih mengutamakan kepentingan pasien - pengguna jasa dan umum dari pada kepentingan golongan maupun keuntungan pribadi.
Pasal 4: Anggota FKPPAI senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien - pengguna jasa tanpa membedakan suku, ras, warna kulit, agama maupun kedudukan sosial, ekonomi dan politik.
Pasal 5: Anggota FKPPAI selalu menjaga kerukunan antar sesama anggota dan menghindari mencemarkan rekan-rekan seprofesi di hadapan pasien - pengguna jasa atau di hadapan umum.
Pasal 6: Anggota FKPPAI harus berhati-hati dalam memberi-kan pendapat atau saran kepada pasien - pengguna jasanya sehingga dapat mencegah kemungkinan melemahnya dayatahan para pasien secara jasmani, rohani, jiwa dan moral.
Pasal 7: Anggota FKPPAI wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien - pengguna jasanya, bahkan ju-ga setelah pasien - pengguna jasa tersebut meninggal dunia.
Pasal 8: Anggota FKPPAI memperlakukan rekan seprofesinya sebagaimana ia sendiri diperlakukan dan berupaya agar rekan seprofesinya tidak melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik FKPPAI, baik secara kekeluargaan maupun sesuai prosedur Organisasi FKPPAI sehingga tidak terjadi timbulnya konflik dan berdampak negatif pada kehidupan umat.
Pasal 9: Anggota FKPPAI harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mentaati hukum yang berlaku dan harus menggunakan etika dan moral yang berlaku di masyarakat dalam menjalankan profesinya, serta berkewajiban melapor kepada ”Dewan Kehormatan” apabila terdapat anggota FKPPAI yang melakukan pelanggaran Kode Etik.
Penutup: Anggota FKPPAI harus bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik FKPPAI dengan dilandasi oleh cita-cita yang luhur dan mulia sesuai dengan Mukadimah tersebut di atas. Dewan Pengurus dan Dewan Kehormatan berhak memberikan nasihat atau teguran, bagi anggota FKPPAI yang melakukan pelanggaran Kode Etik.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2005