Tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya kepada pihak
rumah sakit dan atau dokternya dari waktu ke waktu semakin meningkat
kekerapannya. Tuntutan hukum tersebut dapat berupa tuntutan pidana maupun
perdata, dengan hampir selalu mendasarkan kepada teori hukum kelalaian. Dalam
bahasa sehari-hari, perilaku yang dituntut adalah malpraktik medis, yang
merupakan sebutan "genus" dari kelompok perilaku profesional medis yang "menyimpang" dan mengakibatkan cedera, kematian atau kerugian bagi pasiennya.
Black's Law Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai "professional misconduct or unreasonable lack
of skill" atau "failure of one
rendering professional services to exercise that degree of skill and learning
commonly applied under all the circumstances in the community by the average
prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or
damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon
them".
Pengertian malpraktik di atas bukanlah monopoli bagi profesi medis,
melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan,
perbankan (misalnya kasus BLBI), dan lain-lain. Pengertian malpraktik medis
menurut World Medical Association (1992) adalah: "medical malpractice
involves the physician's failure to conform to the standard of care for
treatment of the patient's condition, or lack of skill, or negligence in
providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient."
Dari segi hukum, di dalam definisi di atas dapat ditarik pemahaman bahwa malpraktik
dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct
tertentu, tindakan kelalaian (negligence),
ataupun suatu kekurang-mahiran / ketidak-kompetenan yang tidak beralasan.
Professional misconduct yang merupakan kesengajaan dapat dilakukan dalam bentuk pelanggaran
ketentuan etik, ketentuan disiplin profesi, hukum administratif, serta hukum
pidana dan perdata, seperti melakukan kesengajaan yang merugikan pasien, fraud, "penahanan" pasien, pelanggaran
wajib simpan rahasia kedokteran, aborsi ilegal, euthanasia, penyerangan
seksual, misrepresentasi atau fraud, keterangan palsu, menggunakan iptekdok
yang belum teruji / diterima, berpraktek tanpa SIP, berpraktek di luar
kompetensinya, dll. Kesengajaan tersebut
tidak harus berupa sengaja mengakibatkan hasil buruk bagi pasien, namun yang
penting lebih ke arah deliberate
violation (berkaitan dengan motivasi) ketimbang hanya berupa error (berkaitan dengan informasi).
Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk, yaitu malfeasance, misfeasance dan nonfeasance.
Malfeasance berarti melakukan
tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper),
misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan
medis tersebut sudah improper). Misfeasance berarti melakukan pilihan tindakan
medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis
dengan menyalahi prosedur. Nonfeasance
adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.
Bentuk-bentuk kelalaian di atas sejalan dengan bentuk-bentuk error (mistakes, slips and lapses) yang telah diuraikan sebelumnya, namun
pada kelalaian harus memenuhi ke-empat unsur kelalaian dalam hukum - khususnya
adanya kerugian, sedangkan error
tidak selalu mengakibatkan kerugian. Demikian pula adanya latent error yang tidak secara langsung menimbulkan dampak buruk
(lihat pula bagan 1).
Kelalaian medik adalah salah satu bentuk dari malpraktik medis, sekaligus
merupakan bentuk malpraktik medis yang paling sering terjadi. Pada dasarnya
kelalaian terjadi apabila seseorang dengan tidak sengaja, melakukan sesuatu
(komisi) yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi)
yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama
pada suatu keadaan dan situasi yang sama. Perlu diingat bahwa pada umumnya
kelalaian yang dilakukan orang-per-orang bukanlah merupakan perbuatan yang
dapat dihukum, kecuali apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya
(berdasarkan sifat profesinya) bertindak hati-hati, dan telah mengakibatkan
kerugian atau cedera bagi orang lain.
Create a free website at Webs.com