|
Archived by Yusufi
Eko Sujarwo, UpLink-PWSKS Research and Expantion Staff |
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2007
TENTANG
BADAN
PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang
:
a. bahwa dampak luapan lumpur di Sidoarjo sudah demikian luas
terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya, perlu kebijakan
nasional yang lebih komprehensif;
b. bahwa dalam rangka melanjutkan langkah-langkah penyelamatan
penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar bencana akibat
luapan lumpur di Sidoarjo, perlu peningkatan penanganan masalah dimaksud,
dengan memperhitungkan resiko lingkungan yang terkecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, dan sehubungan berakhirnya masa tugas Tim Nasional
Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, maka dipandang perlu membentuk
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
Mengingat
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nOmor 3501);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4152 sebagaimana telah berubah dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada 21 Desember 2004 (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO.
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.
(2) Badan Penanggulangan bertugas menangani upaya penanggulangan
semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan
infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan resiko
lingkungan yang terkecil.
(3) Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden.
Pasal 2
Badan
Penanggulangan terdiri dari :
1. Dewan Pengarah; dan
2. Badan Pelaksana.
Pasal 3
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan
luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur
di Sidoarjo yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Pekerjaan Umum;
merangkap Anggota
b. Wakil Ketua : Menteri Sosial
merangkap Anggota
c. Anggota :
1. Menteri
Keuangan;
2. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri
Dalam Negeri;
4. Menteri
Kelautan dan Perikanan;
5. Menteri
Perhubungan;
6. Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
7. Menteri
Negara Lingkungan Hidup;
8. Kepala
Badan Pertanahan Nasional;
9. Gubernur
Provinsi Jawa Timur;
10. Panglima
Daerah Militer V/Brawijaya;
11. Kepala
Kepolisian Daerah Jawa Timur; dan
12. Bupati
Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 4
Dewan Penagwarah dapat membentuk Sekretariat yang
bertugas memberikan dukungan administrasi kegiatan dewan.
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pelaksana terdiri dari :
a. Kepala Badan Pelaksana;
b. Wakil Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Badan Pelaksana;
d. Deputi Bidang Operasi;
e. Deputi Bidang Sosial;
f. Deputi Bidan
Infrastruktur.
Pasal 6
Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Dewan
Pengarah.
Pasal 7
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas
memimpin Badan Pelaksana dalam penanganan penanggulangan semburan lumpur,
luapan lumpur, serta masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di
Sidoarjo.
(2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai
tugas mewakili dan membantu pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana
sehari-hari.
Pasal 8
Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan administrasi umum
untuk kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana;
b. mengelola pegawai, perencanaan kerja,
pendanaan, perlengkapan kerja, dokumentasi hukum, hubungan masyarakat dan
keamanan serta sistem informasi Badan Pelaksana;
c. menyelenggarakan ketatalaksanaan dan
hubungan kerja Badan Pelaksana di bidang administrasi dengan instansi terkait;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 9
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi operasi
upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;
b. menyusun rumusan strategis dan renvana
operasi teknis upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan
lumpur.
c. melakukan pengendalian operasi upaya
penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas;
d. melaksanakan penanganan luapan lumpur;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan
operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.
Pasal 10
Deputi
Bidang Sosial mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah sosial
kemasyarakatan;
b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah
sosial kemasyarakatan.
c. melaksanakan bantuan dan perlindungan serta pemulihan sosial
kemasyarakatan;
d. melakukan pengawasan penanganan masalah sosial
kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan
penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur.
Pasal 11
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi penanganan
masalah infrastruktur;
b. menyusun rumusan strategis dan rencana
penanganan masalah infrastruktur;
c. melaksanakan pembangunan konstruksi
infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur;
d. memelihara dan pengamankan
infrastruktur;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan
penanganan masalah infrastruktur akibat luapan lumpur.
Pasal 12
Di
lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, dibentuk
kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 13
(1) Tata kerja Badan Penanggulangan diatur lebih lanjut oleh Ketua
Dewan Pengarah.
(2) Rincian organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas Badan
Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana.
(3) Kepala Badan Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan tugasnya
secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Dewan Pengarah.
Pasal 14
(1) Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Remunerasi pegawai Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial
kemasyarakatan PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang
terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan
peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti
kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh
Pemerintah.
(2) Pembayaran bertahap yang dimaksud seperti
yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area
terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan
sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua)
tahun habis.
(3) Biaya masalah sosial kemasyrakatan di luar peta area terdampak
tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini,
dibebankan pada APBN.
(4) Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk didalamnya
penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo
Brantas.
(6) Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk
infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada
APBN dan sumber dana lainnya yang sah.
Pasal 16
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi dan kelompok kerja di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil
(PNS), tenaga profesional dan tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari
jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan
perundang-undangan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai
peraturan perundang-undangan.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhenti atau
telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum
mencapai batas usia pensiun.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak
kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi di lingkungan
Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala dan Wakil Kepala di lingkungan Badan Pelaksana,
diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila :
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak
mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum melakukan tindak
pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
Pasal 18
Penyusunan
recana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala Badan Pelaksana selaku Pengguna
Anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.
Pasal 19
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional
Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 2006 dilanjutkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 20
Sebelum
organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbentuk, tugas
Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan
Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 2007.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO