|
Archived by Yusufi Eko Sujarwo, UpLink-PWSKS Research and Expantion Organizaton |
|
Perihal |
: |
Permohonan Keberatan Uji
Materiil Terhadap Pasal 15 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat
Jakarta,
21 September 2007
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan
dibawah ini:
1. Nama : Abdul Malik
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
14 April 1969
Alamat : Renokenongo, RT.002/RW.01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
2. Nama : Yudo Wintoko
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 30 September 1975
Alamat : Renokenongo, RT.004/RW.01,
Renokenongo,
3. Nama : Pitanto
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 7 Desember 1962
Alamat : Sengon, RT.0010/RW.03,
Renokenongo,
Kecamatan Porong
4. Nama : Sunarto
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 22 Agustus 1961
Alamat : Renokenongo, RT 01/RW01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
5. Nama : Purnoto
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 5 Agustus 1972
Alamat : Renokenongo, RT 04/ RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
6. Nama : Sudarto
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
2 April 1950
Alamat : Renokenongo, RT 04/RW 01,
Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
7. Nama : Lilik Kaminah
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
9 Februari 1978
Alamat : Renokenongo, RT 08/ RW 02,
Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
8. Nama : Kasto
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
12 Oktober 1951
Alamat :
Sengon, RT 10/RW 03,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
9. Nama : Sudarmani
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
10 Maret 1990
Alamat : Renokenong, RT 02/RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
10. Nama : Niswatun Chasanah
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
17 Mei 1988
Alamat : Renokenongo, RT 08/ RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
11. Nama : Jaidil
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
10 Maret 1960
Alamat : Renokenongo, RT 03/ RW 01,
Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
12. Nama : Aunur Rofiq
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 8 Agustus 1972
Alamat : Renokenongo, RT 05/ RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
13. Nama : Subandi
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
16 Juli 1985
Alamat :
Kel. Jatirejo RT 13/ RW 03, Jatirejo,
Kecamatan Porong
14. Nama : Kholik Widodo
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
9 Juli 1974
Alamat : Renokenongo, RT 07/RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
15. Nama : Gunaryo
Tempat Tanggal Lahir : Mojokerto, 8 Agustus 1945
Alamat : Renokenongo, RT 07/RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
16. Nama : Asfirotun
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
12 Maret 1989
Alamat : Renokenongo, RT 04/RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
17. Nama : Mas Aril Khilmi
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
28 Oktober 1976
Alamat : Renokenongo, RT 03/ RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
18. Nama : Moch. Amin
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo, 5
Juni 1958
Alamat : Renokenongo, RT 07/ RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
19. Nama : Khoiril
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
3 Januari 1975
Alamat : Renokenongo, RT 07/RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
20. Nama : Prayetno
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat : Renokenongo, RT02/RW01,
Renokenongo Porong 61274
21. Nama : Teti Handayani
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 20 Agustus 1986
Alamat : Renokenongo, RT 03/RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
22. Nama : Sulastri
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
10 Maret 1979
Alamat :
Sengon, RT 12/RW03, Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
23. Nama : Kudori
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
5 Mei 1951
Alamat : Renokenongo, RT 02/RW 01,
Renokenongo,
Kecamtan Porong 61274
24. Nama : RA’I
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
3 Juli 1960
Alamat : Renokenongo, RT 10/RW 03,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
25. Nama : Buayat
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
24 Juni 1976
Alamat :
Renokenongo, RT 07/RW 02,
Renokenongo,
Kecamtan Porong 61274
26. Nama : Fatkhur Rohman
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
12 Juli 1967
Alamat : Renokenongo,
RT 04/ RW 01, Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
27. Nama : Mundir Dwi Ilmiawan
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 31 Desember 1978
Alamat :
Permisan, RT 06/RW 02, Permisan
Kecamatan Jabon 61276
28. Nama : Muhammad Bashori
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 16 Desember 1969
Alamat : Sengon, RT 15/RW 03,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
29. Nama : Purmiasih
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 15 Desember 1975
Alamat : Sengon, RT 05/RW 03,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
30. Nama : Arifin
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
15 Mei 1982
Alamat :
Renokenongo, RT 08/RW02,
Renokenongo
Kecamtan Porong 61274
31. Nama : Zainal Abidin
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
1 Maret 1984
Alamat : Renokenongo, RT 01/RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong
32. Nama : Suliamah
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 11 November 1982
Alamat : Sengon, RT.0012/RT/03
Renokenongo.
Kecamtan: Porong 61274
33. Nama : Suwito
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 31 Januari 1953
Alamat : Renokenongo, RT 02/RW 01,
Renokenongo
Kecamatan Porong 61274
34. Nama : Luput
Tempat
Tanggal Lahir :Sidoarjo, 4
Mei 1960
Alamat : Renokenongo, RT 07/RW 02,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
35. Nama : Purwanto
Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 15 Agustus 1956
Alamat : Renokenongo, RT 02/RW 01,
Renokenongo,
Kecamatan Porong 61274
36. Nama : Much. Irsyad
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
14 Juli 1964
Alamat :
Besuk, RT 04/RW05 Besuki Kecamatan Jabon
61276
37. Nama : Sudarto
Tempat
Tanggal Lahir : Sidoarjo,
2 Mei 1954
Alamat :
Renokenongo
Kecamtan Porong 61274
untuk selanjutnya disebut PARA
PEMOHON ;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3
September 2007 (terlampir) memberikan kuasa kepada:
A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.; Tabrani Abby, S.H., M.Hum.; Erna
Ratnaningsih,S.H.; Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.; Sjarifuddin Jusuf, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H.; Astuty
Liestianingrum, S.H.; Siti Aminah, S.H.; Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H; Erick Christoffel,
S.H.; Zainal Abidin, S.H.; Yasmin Purba, SH. LL.M., Martina Dwinita, S.H.; Gede
Aryana, S.H.; Asfinawati, S.H.; Gatot, S.H.; Hermawanto, S.H.; Nurkholis
Hidayat, S.H.; Febi Yonesta, S.H., Restaria F. Hutabarat, S.H., Kiagus Ahmad
B.S, S.H.
kesemuanya Advokat dan Pembela
Umum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, memilih domisili hukum di Jl. Diponegoro 74
Jakarta Pusat sebagai penerima kuasa, mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materil Pasal 15 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(BUKTI P-1) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun Permohonan ini kami susun dengan sistematika sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA
PEMOHON KEBERATAN
A. Kedudukan Hukum Para Pemohon Keberatan
B. Kepentingan Hukum Para Pemohon Keberatan
IV. PASAL YANG DIAJUKAN KEBERATAN
A. Pemerintah Memiliki Kewajiban Hukum Untuk
Memulihkan Kembali dan Memenuhi Hak-Hak Korban
B. Pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007
Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Hukum dan Hak-Hak Korban
IV. ALASAN TENTANG DASAR HUKUM YANG
BERTENTANGAN
1. Warga Renokenongo (Warga Perum Citra Pesona) di PBP 10
KK/36 jiwa
2. Warga Desa Renokenongo di PBP 1.1070 KK/3.827 jiwa
3. Warga Kedungbendo (Perum TAS) di PBP 1.729 KK/6.401
jiwa
4. Warga Kedungbendo (luar Perum TAS) di PBP 839 KK/2.914
jiwa
5. Warga Kalitengah di PBP 12 KK / 45 jiwa
6. Warga Pejarakan di Tanggul Porong 78 KK / 400 jiwa
7. Warga Besuki di tanggul Porong 10 KK / 60 jiwa
8. Warga Kedungcangkring di tanggul Porong 144 KK / 576
jiwa
9. Warga Kalitengah di Balai Desa Kalitengah 21 KK / 96
jiwa
Para korban di pengungsian juga mengalami berbagai
persoalan kesehatan. Hingga 2 Mei 2007, total pengungsi yang pernah menjalani rawat jalan 47.981 orang, rawat inap 1.089 orang, masih rawat sakit 12 orang.
Hak-hak
yang terlanggar tersebut di atas merupakan bagian dari pelanggaran hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya.
14.
Bahwa PARA PEMOHON adalah para warga
yang tinggal di Sidoarjo yang menjadi korban dari luapan lumpur Lapindo di
Sidoarjo. Para korban ini berhak atas pemulihan keadaan dan juga seharusnya
menerima ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi tersebut adalah
hak dari PARA PEMOHON dikarenakan tenggelamnya tempat tinggalnya yang
mengakibatkan tidak hanya hilangnya tanah dan rumah melainkan juga harta benda,
surat berharga, kehidupan dan pranata sosial, pekerjaan, pendidikan dan
sebagainya;
15.
Bahwa sebagian dari PARA PEMOHON, yakni
...., ...., ...., merupakan korban
luapan lumpur panas yang tinggal dan berasal dari desa yang sudah tenggelam
lumpur dan termasuk ke dalam peta area terdampak sebagaimana dimaksud PERPRES
RI No 14 Tahun 2007, yakni Desa ..., Desa ..., Desa ... Sementara sebagai dari
PARA PEMOHON lainnya, yakni ...., ...., ...., adalah korban luapan lumpur di
luar peta area terdampak sebagaimana dimaksud PERPRES RI No 14 Tahun 2007,
namun berada di di sekitar tanggul-tanggul yang menjadi batas peta area
terdampak. PARA PEMOHON di luar peta terdampak ini adalah korban yang juga
mengalami kerugian yang luar biasa karena kehidupannya terisolir akibat adanya
tanggul-tanggul yang menutupi desa dan jalan menuju desa, tempat tinggal sudah
tidak layak digunakan, tidak memiliki air bersih, anak tidak dapat sekolah,
pekerjaan hilang, penghasilan hilang, sawah dan ladang meskipun di luar peta
area terdampak namun tidak dapat lagi digunakan. Artinya, baik PARA PEMOHON di
dalam peta area terdampak menurut PERPRES RI No 14 Tahun 2007 yang ditandai
dengan batas tanggul dan PARA PEMOHON di luar peta area terdampak menurut
PERPRES aquo adalah sama-sama korban yang juga mengalami kerugian luar biasa.
16.
Bahwa PARA PEMOHON juga
merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya oleh UUD 45 yaitu, Pasal 27 ayat
(1), pasal 28 C ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 G ayat (1), dan Pasal
28 H ayat (4) ;
17. Bahwa PARA PEMOHON adalah orang-orang yang dijamin haknya oleh Undang-undang
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk melakukan
upaya-upaya hukum mengenai jaminan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga
negara Indonesia, sebagai berikut :
a. Pasal
3 ayat (2), yang berbunyi :
“Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil
serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”
b. Pasal 3 ayat (3), yang berunyi :
“Setiap orang
berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”
c. Pasal 5 ayat (1), yang berbunyi :
“Setiap orang
diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan
serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan
umum”
d. Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi :
“Setiap orang
berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang
obyektif dan tidak berpihak”
e. Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang
yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”
f.
Pasal 7 ayat (1) yang
berbunyi :
“Setiap orang
berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional
atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan
hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara
Republik Indonesia”
g. Pasal 17 yang berbunyi :
“setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
h. Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.
18.
Bahwa PARA PEMOHON merupakan pemohon uji keberatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 butir (4)
PERMA No. 1 Tahun 2004 "Pemohon adalah kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat yang lebih rendah dari
Undang-undang”;
19. Berdasarkan hal tersebut diatas, jelaslah bahwa Para Pemohon mempunyai hak
hukum untuk mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materiil
20. Bahwa oleh karena PARA PEMOHON adalah korban dari luapan lumpur panas
Lapindo di Sidoarjo maka PARA PEMOHON berhak mendapatkan pemulihan termasuk
ganti rugi dari segala kerusakan, kehilangan dan kerugian yang timbul akibat
luapan lumpur panas Lapindo;
21. Bahwa peraturan yang dikeluarkan Presiden yakni Pasal 15 PERPRES No 14 14
Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo mengatur kepentingan
hukum PARA PEMOHON dan ternyata PERPRES tersebut melanggar hak-hak PARA
PEMOHON.
22. Dengan demikian, PARA PEMOHON memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan
Permohonan Uji Keberatan.
a. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang;
c. Peraturan Pemerintah ;
d. Peraturan Presiden ;
e. Peraturan Daerah ;
“Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan Undang-undang”.
Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-undang
nomor 4 tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :
“MA
mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undangundang"
Pasal 11 ayat (3) Undang-undang nomor 4
tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :
“Pernyataan
tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana
dimaksud ayat 2 huruf b, dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi
maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung”,
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :
“Mahkamah
Agung mempunyai wewenang menguji materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang”
Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :
”Mahkamah
Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undangundang
atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”
Pasal 31 A ayat (1) Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :
“Permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pasal
1 angka 1 PERMA No. 1 tahun 2004 menyatakan :
“Hak
Uji Materiil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi “
Pasal
1 angka 2 PERMA No. 1 tahun 2004 menyatakan :
“Peraturan
Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum dibawah
Undang-undang”,
Pasal
1 angka 3 PERMA No. Tahun 2004 menyatakan :
“Permohonan
Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakuknya
suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu
peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah
Agung untuk mendapatkan putusan”.
“Permohonan
Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”
Sementara itu objek permohonan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, ditetapkan pada tanggal 8 April 2007. Sehingga secara formil, pengajuan
permohonan keberatan masih memenuhi batas tenggat waktu yang ditentukan.
(1)
Dalam rangka penanganan masalah
sosial kemasyarakatan, PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan
masyarakat yang terkena luapan lumpur Sodoarjo dengan pembayaran secara
bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akte
jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang
disahkan oleh Pemerintah;
(2)
Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan
dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember
2006. 20% dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun berakhir;
(3)
Biaya
masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret
2007, setelah ditandatangani Perpres ini dibebankan pada APBN;
(4)
Peta areal terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini.
32. Bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, PARA PEMOHON merupakan korban dari semburan lumpur panas
Lapindo di Sidoarjo yang telah kehilangan hak-haknya, tidak hanya harta benda
materil berupa rumah, tanah, perabotan dan surat-surat berharga, melainkan juga
berbagai bentuk kehidupan lainnya seperti pekerjaan, penghasilan, pendidikan,
pranata sosial dan berbagai hak lainnya.
33. Bahwa akibat dari penanganan yang lambat dan
berlarut-larut nasib para korban menjadi sangat menderita dan penuh
ketidakpastian. Sehingga, lebih dari satu tahun semenjak semburan lumpur
terjadi masih belum ada satupun korban yang dipulihkan hak-haknya kembali seperti
sediakala.
34. Sementara itu, Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan hak-hak
para korban dan menjamin para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum
serta terpenuhi Hak-Hak Asasi Manusia-nya.
35. Kewajiban hukum Pemerintah ini terutama diatur dalam UUD 1945, UU No 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi, UU No 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan
Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan aturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
”Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.”
Pasal 8
UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM:
“Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggungjawab pemerintah.”
Pasal
69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM:
“Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Pasal
71 UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM:
“Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Pasal
72 UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM:
“Kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi
yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.”
Pasal 2 ayat
(2) Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU No 11
Tahun 2005 menyatakan: “Negara Pihak pada kovenan
ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan
dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial,
kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”
36.
Dengan
meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
melalui UU No 11 Tahun 2005, maka ketentuan dalam Kovenan (perjanjian
internasional) tersebut telah diadopsi menjadi hukum Indonesia dan Pemerintah
wajib secara hukum tunduk dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang diaturnya.
37.
Bahwa Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya memiliki dokumen yang memberikan penjelasan
lanjutan dari Kovenan tersebut berupa pedoman, yakni Maastricht
Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights (Pedoman Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya).
38.
Dalam Pedoman
Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Point 25,
disebutkan bahwa
All victims of violations of economic, social and cultural
rights are entitled to adequate reparation, which may take the form of
restitution, compensation, rehabilitation and satisfaction or guarantees of
non-repetition.
(Setiap
korban pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berhak atas
pemulihan yang layak, yang dapat berbentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi
dan pemuasan atau jaminan ketidakberulangan).
39.
Dalam Point 24 Pedoman Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya disebutkan
Any person or group who is a victim of a violation of an
economic, social or cultural right should have access to effective judicial or
other appropriate remedies at both national and international levels.
(Setiap orang atau kelompok yang menjadi korban dari
pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya harus mendapatkan akses atas
pemulihan yudisial atau pemulihan yang layak lainnya baik tingkat nasional
maupun internasional)
40.
Di samping itu,
juga terdapat penjelasan lanjutan dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi,
Sosial, Budaya berupa penjelasan umum atau General Comment yang dirumuskan dan
disetujui oleh Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
41.
Dalam General Comment No 9 on Domestic
Application of the Covenant (Penjelasan Umum No 9 tentang Pelaksanaan
Kovenan) disebutkan bahwa terdapat kewajiban bagi negara peserta Kovenan
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya untuk memberikan efek dari kovenan tersebut
ke dalam kewajiban hukum domestik (Bagian A Penjelasan Umum No 9 tentang
Pelaksanaan Kovenan: The duty to give effect to the
Covenant in the domestic legal order). Selanjutnya
mengenai hak korban atas pemulihan, Penjelasan Umum No 9 ini menjelaskan sebagai
berikut:
The right to an effective remedy need not be interpreted as
always requiring a judicial remedy. Administrative remedies will, in many
cases, be adequate and those living within the jurisdiction of a State party
have a legitimate expectation, based on the principle of good faith, that all
administrative authorities will take account of the requirements of the
Covenant in their decision-making. Any such administrative remedies should be
accessible, affordable, timely and effective. An ultimate right of judicial
appeal from administrative procedures of this type would also often be
appropriate. By the same token, there are some obligations, such as (but by no
means limited to) those concerning non-discrimination, in relation to which the
provision of some form of judicial remedy would seem indispensable in order to
satisfy the requirements of the Covenant. In other words, whenever a Covenant
right cannot be made fully effective without some role for the judiciary,
judicial remedies are necessary.
Hal ini
berarti Pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan untuk memulihan hak-hak para
korban yang harus dapat diakses dan dapat membantu korban serta dilakukan
segera dan efektif. Pelaksanaan kebijakan inipun tidak boleh diskriminatif.
42. Namun faktanya, Pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya. Pemerintah
tidak mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi para
korban. Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah amat lambat sehingga para
keadaan semakin buruk dan merugikan para korban. Bahkan setelah semakin
berlarut-larut, kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 14 Tahun
2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pun malah justru memperburuk
keadaan korban.
43. Buruknya keadaan korban ini tidak terlepas dari lamban dan
berlarut-larutnya penanganan Pemerintah. Sejak semburan lumpur terjadi pada
tanggal 29 Mei 2006, barulah pada tanggal 8 September 2006 setelah semburan
tersebut meluas selama 102 (seratus dua)
hari atau 3 (tiga) bulan 12 hari, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan
kebijakan berskala Nasional berupa Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2006 tentang
Tim Nasional Penanggulanggan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yang masa kerjanya
sudah berakhir pada tanggal 8 Maret 2007. Artinya selama lebih dari tiga bulan
tersebut tidak ada kepastian penanganan nasib korban yang diurus oleh
pemerintahan nasional.
44. Setelah dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo,
ternyata Tim Nasional ini tidak maksimal melakukan apa yang menjadi mandat Tim
Nasional ini. Hal ini terbukti dengan masih adanya semburan lumpur panas Lapindo, malah semakin
banyak, dan mengakibatkan lahan yang digenangi oleh lumpur panas Lapindo ini
semakin meluas, sementara nasib korban masih terus menggantung penuh
ketidakpastian;
45. Hingga berakhirnya masa kerja Tim Nasional Penanggulangan Lumpur di
Sidoarjo pada tanggal 8 Maret 2007 ini semburan lumpur panas Lapindo hingga
sekarang ini masih mengeluarkan lumpur panas. Kemudian Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 8 April 2007 mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru,
yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Perpres nomor 14/2007);
46. Bahwa Perpres No 14/2007 tersebut secara umum mengatur pembentukan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beserta tugas dan kewenangannya. Namun ironisnya,
terdapat pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) dalam Peraturan
Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang justru merugikan dan menghilangkan atas
hak-hak PARA PEMOHON yang dilindungi hukum, UU dan UUD 1945;
47. Bahwa dalam pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PerPres No. 14 tahun 2007 menyebutkan sebagai
berikut:
(1)
Dalam rangka penanganan masalah
sosial kemasyarakatan, PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan
masyarakat yang terkena luapan lumpur Sodoarjo dengan pembayaran secara
bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akte
jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang
disahkan oleh Pemerintah;
(2)
Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan
dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember
2006. 20% dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun berakhir;
(3)
Biaya
masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret
2007, setelah ditandatangani Perpres ini dibebankan pada APBN;
(4)
Peta areal terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini.
48. Bahwa pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo
telah mengubah hak-hak PARA PEMOHON untuk mendapatkan ganti rugi dengan memaksakan adanya hubungan jual beli
kepemilikan rumah dan tanah milik PARA
PEMOHON. Lebih jauh, pasal 15 ayat (1) dan (2) PERPRES a quo telah menentukan
secara sepihak pembayaran atas jual beli tersebut yang merugikan para korban
yakni 20% dimuka dan sisanya baru dibayarkan kemudian. Sementara itu, Pasal 15
ayat (4) dan (5) PERPRES aquo menempatkan penanganan para korban di luar area
terdampak menjadi beban APBN yang tidak jelas dan berakibat timbulnya keresahan
di masyarakat karena tidak ada kepastian dan para pihak yang seharusnya
menangani saling melempar tanggung jawab.
49.
Bahwa pasal 15 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perpres nomor 14/2007 a quo juga telah secara
sepihak membatasi wilayah yang akan mendapatkan penanganan masalah sosial
kemasyarakatan, yakni peta area terdampak tanggal 27 Maret 2007, padahal luapan
lumpur Lapindo juga telah menyebabkan berbagai kerugian yang diderita oleh
warga diluar wilayah peta dimaksud, dan semburan lumpur panas Lapindo ini
hingga sekarang masih terus terjadi;
50. Bahwa pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perpres nomor
14/2007 a quo telah bertentangan dan mengancam berbagai hak yang dimiliki oleh
PARA PEMOHON , yakni :
-
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam semangat persaudaraan”
-
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”
-
Pasal 5 ayat (3)
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang yang termasuk
kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan
lebih berkenaan dengan kekhususannya”.
-
Pasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”
-
Pasal 12 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”
-
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”
-
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
”Tempat kediaman siapapun
tidak boleh diganggu”
-
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak
melanggar hukum”
-
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :
“Tidak seorangpun boleh
dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dengan secara melawan hukum”;
51. Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 secara jelas
disebutkan bahwa PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang
terkena luapan lumpur Sidoarjo, hal ini sangat bertentangan dengan asas
kebebasan melakukan perikatan;
52. Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo sama sekali tidak menjamin
hak-hak PARA PEMOHON sebagai korban untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan
segera, atas kerugian material dan non material yang mereka terima akibat
luapan lumpur panas Lapindo;
53. Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo justru memaksakan model
penyelesaian secara sepihak melalui mekanisme jual beli. Dalam prakteknya,
korban luapan lumpur Lapindo yang berada dalam keterdesakan ekonomi, terpaksa
menerima adanya jual beli berikut segala mekanisme yang diatur sebagaimana
pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo;
54. Bahwa pemaksaan mekanisme jual beli yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 ini seharusnya tidak dapat diterapkan
bagi PARA PEMOHON karena dibuat secara sepihak. Selain adanya mekanisme
jual beli, wajib harus ada soal ganti rugi terhadap PARA PEMOHON;
55. Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo juga telah semena-mena
menetapkan peta area terdampak. Akibatnya, korban diluar wilayah area
terdampak terancam tidak mendapat hak-haknya. Pada akhirnya, mereka terpaksa
berada dalam ketidakpastian;
56. Bahwa dalam pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERPRES RI
No. 14 tahun 2007 terlihat jelas Presiden RI lebih melindungi kepentingan
Lapindo Brantas Inc dan tidak melindungi atau mengutamakan kepentingan
masyarakat. Padahal Presiden RI sebagai kepala pemerintahan, menurut UUD 1945,
memiliki kewajiban hukum untuk menjamin perlindungan rakyatnya. PARA PEMOHON
termasuk juga para korban luapan lumpur Lapindo mempunyai hak-hak yang
seharusnya dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Namun yang terjadi justru
sebaliknya, pemerintah cenderung melindungi kepentingan Lapindo;
57. Bahwa dalam doktrin hak asasi manusia, negara berperan sebagai pengemban
kewajiban (duty holder), sementara
masyarakat berposisi sebagai pemegang hak (rights
holder). Kedudukan negara sebagai pengemban kewajiban ini diakui secara
tegas dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang berbunyi “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur
dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia”, dan pasal 72 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
sebagaimana diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara,
dan bidang lain”.
Sementara, kedudukan
setiap orang sebagai pemegang hak diakui secara tegas dalam pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan
hukum”.
58. Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 telah mengubah hak atas ganti
kerugian dengan ganti rugi menjadi bentuk jual beli. Padahal jelas-jelas
ganti rugi ataupun kompensasi berbeda dengan jual beli. Jual beli mensyarakat
kedudukan yang setara antara penjual dan pembeli. Proses jual beli harus
dihasilkan dari kesepakatan para pihak dengan kehendak bebas dari para pihak
khususnya mengenai harga dan cara pembayaran. Tetapi yang terjadi adalah para
korban sebagai penjual dipaksa menjual tanah dan bangunannya tanpa memiliki posisi
tawar (bargaining power) dengan Lapindo
Brantas Inc. Para korban tidak memiliki pilihan lain selain daripada menerima
tawaran tersebut. Karena jika tidak maka tidak ada jaminan bagi mereka
mendapatkan sesuatu untuk memperbaiki kehidupan mereka. Oleh karena itu menurut
ilmu hukum, jual beli tersebut mengandung unsur penyalahgunaan keadaan
atau undue influence.
59. Bahwa berdasarkan teori
hukum yang ada, ciri-ciri penyalahgunaan keadaan antara lain pada saat keadaan
perjanjian jual beli ditandatangani salah satu pihak dalam keadaan terjepit
karena:
1. Adanya keadaan ekonomis yang menekan, kesulitan keuangan yang mendesak;
atau
2. Adanya hubungan atasan - bawahan; keunggulan ekonomis pada salah satu
pihak; hubungan majikan - buruh; orang tua/wali - anak belum dewasa; atau
3. Adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan seperti pasien yang
membutuhkan pertolongan dokter ahli
4. Perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal
balik antara para pihak (prestasi yang tak seimbang)
60. Bahwa ganti rugi merupakan hak
korban atas pemulihan keadaannya (right
to reparation) akibat tercerabutnya hak-hak mereka. Pemulihan tidak
hanya terbatas pada tanah dan bangunan semata seperti yang selama ini terjadi.
Pemulihan mencakup hak atas kepemilikan (tanah, bangunan, harta benda, ternak
dan lain-lain), hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas tempat
tinggal dan kehidupan yang layak, hak anak-anak, hak atas kesehatan, hak atas
lingkungan hidup dan lain-lain;
61. Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 menempatkan korban yang lemah
keadaannya harus berhadap-hadapan secara langsung dengan pihak Lapindo Brantas.
Pemerintah tidak mau menempatkan dirinya sebagai pembela korban dan berada pada
posisi korban. Sehingga, korban merasa ditinggalkan oleh Pemerintah. Hal ini
semakin diperkuat dengan hasil kunjungan kerja Presiden yang masih saja
menempatkan Pemerintah sebagai pihak ketiga yang tidak mau menjalankan
kewajibannya melindungi warga negaranya.
62. Sehingga dengan demikian tampak jelas dan nyata
ketidakadilan dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum dalam Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007
aquo. Pertentangan-pertentangan dengan aturan UU di atasnya akan diuraikan
selanjutnya.
a.
pengayoman;
b.
kemanusian;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau.
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
”Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah”.
“Setiap orang berhak menikmati manfaat
ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang”
Bahwa
jika menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tersebut, maka seharusnya
penduduk penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Undang-Undang nomor 24 Tahun
1992 sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan adanya jual beli sebagai akibat
kegiatan pembangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c), yang
berbunyi :
“Setiap orang berhak : ...
c. memperoleh penggantian yang layak atas
kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sesuai dengan rencana tata ruang”.
Ketentuan dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang nomor 24
Tahun 1992 mensyaratkan suatu penggantian yang layak atas kondisi yang dialami
para korban. Tidak adanya kelayakan dan pemaksaan jual beli dengan sistem
pembayaran bertahap yang tidak dapat membantu korban memulai kehidupan baru
menunjukkan pertentangan antara substansi pasal dengan dasar hukum yang
dijadikan rujukannya.
“Dalam rangka penanganan
masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan
masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara
bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli
bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan
oleh Pemerintah.”
Pasal
21 ayat (1):
“Hanya warganegara Indonesia
yang dapat mempunyai hak milik”
Pasal
21 ayat (2) :
“Oleh pemerintah ditetapkan
badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya”
”Badan-badan
hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah
masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4
peraturan ini :
a.
Bank-bank yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b.
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas
Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 139);
c.
Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah
mendengar Menteri Agama;
d.
Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah
mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial”
“Dalam
rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo
Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur
Sidorajo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal
22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan
luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”
“Pembayaran
bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada
daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh
perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.
Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, yang berbunyi :
“Hak milik adalah hak turun-menurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 6”
Pasal 29 ayat
(1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
:
“Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya”
Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
:
“Setiap orang berhak mempunyai milik,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum”
Pasal 36 ayat
(2) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi
:
“Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dengan secara melawan
hukum”.
Negara
(pemerintah) yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak dan kepentingan
hukum para korban justru memaksa korban agar menjual tanah dan bangunan
miliknya kepada Lapindo dengan menggunakan dasar pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo.
“Dalam
rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo
Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur
Sidorajo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak
tanggal 22 Maret 2007 dengan akata jual-beli bukti kepemilikan tanah yang
mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”
“Pembayaran
bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada
daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh
perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.
“Hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas
terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, ......”
100. Pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi :
“Dalam
rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo
Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo
dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22
Maret 2007 dengan akata jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan
luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”
101. Pasal 15 ayat (2) Perpres nomor 14 tahun 2007 aquo berbunyi :
“Pembayaran
bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada
daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh
perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.
102. Bahwa jual beli sebagaimana pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perpres nomor 14
tahun 2007 tersebut melanggar pasal 1320 KUHPerdata.
103. Bahwa pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
menyebutkan :
“Untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat
suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal”.
104. Bahwa jual beli merupakan perbuatan hukum berupa perikatan, yang karenanya
harus mengikuti asas-asas yang berlaku. Asas-asas yang terhadap dalam hukum
perikatan antara lain:
1.
asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid);
2.
asas pacta sun servanda (asas kekuatan mengikat),
3.
asas konsensualisme;
4.
asas sukarela;
5.
Asas itikad baik
6.
asas kepercayaan;
7.
Asas kesetaraan;
8.
asas unconsionability
9.
asas subsideritas;
10. asas
kebersamaan;
11. asas
keuntungan timbal balik;
12. asas
sukarela;
13. asas
desentralisasi.
105. Bahwa sifat Hukum Perikatan adalah menganut sistem terbuka yakni Hukum Perikatan
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan. Tidak melanggar ketertiban umum juga dapat ditafsirkan sebagai
tidak melanggar norma hukum lain atau peraturan perundang-undangan diatasnya.
Pasal-pasal dari hukum perikatan merupakan hukum pelengkap (optional law),
yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh
pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat
ketentuan-ketentuan sendiri yang mereka kehendaki dengan tetap memperhatikan
ketertiban umum dan kesusilaan. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak
yang bebas sebagai pancaran dari hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak
berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan
“siapa” perjanjian itu diadakan. Artinya isi dari perjanjian seharusnya
diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang terlibat. Menurut Prof. R. Subekti,
S.H. dan R. Tjitrosudibio, suatu sebab adalah terlarang, apabila
dlarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau
ketertiban umum. Sedangkan menurut Engelbrecht
System, suatu sebab adalah terlarang, jka sebab itu dilarang oleh
undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan
ketertiban umum.
Bahwa Asas Kebebasan Berkontrak mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:
a.
Kebebasan untuk membuat (menutup)
perjanjian atau tidak membuat (menutup)
perjanjian ;
b.
Kebebasan untuk memilih dengan siapa
orang akan mengadakan perjanjian ;
c.
Kebebasan untuk menentukan bentuk
perjanjian ;
d.
Kebebasan untuk menentukan isi dan
persyaratan perjanjian ;
e.
Kebebasan untuk menentukan
cara/prosedur pembuatan perjanjian.
Bahwa
dengan melihat isi dari Pasal 15 ayat (1) Perpres 14 / 2007, frasa “PT Lapindo
Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat” telah jelas bahwa sistem
penggantian dan pembayaran terhadap bangunan dan tanah berupa Perjanjian
Jual Beli antara Lapindo Brantas dengan korban lumpur. Dengan demikian maka perjanjian jual beli yang
akan dilakukan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dalam hal
ketentuan mengenai perikatan sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata dan
memenuhi asas kebebasan berkontrak.
Bahwa
Perpres No. 14 tahun 2007 dalam 15 ayat (1) merupakan kebijakan pemerintah yang
mengatur tentang jual beli antara pihak PT. Lapindo dan Korban Lumpur Lapindo. Bahwa
dalam kenyataannya, kebijakan berupa perpres tersebut tidak dilakukan dengan
melibatkan persetujuan korban lumpur lapindo secara keseluruhan. Padahal perjanjian
tersebut akan mengikat individu dari masing-masing korban. Seharusnya
perjanjian dibuat antara korban perseorangan dan bukan dalam bentuk kebijakan
umum.
Bahwa Perpres
tersebut telah menentukan bahwa semua korban HARUS sepakat dengan perjanjian jual
beli, sepakat memilih bentuk penjanjian, menentukan bentuk perjanjian,
menentukan isi dan persyaratan perjanjian, dan menentukan cara/prosedur
pembuatan perjanjian. Padahal tidak semua korban sepakat dengan Perpres
tersebut. Hal ini bertentangan dengan unsur-unsur dari asas kebebasan
berkontrak.
Bahwa Korban
lumpur Lapindo sangat jelas terlihat dalam posisinya yang lemah dalam
perjanjian jual beli tersebut. Dapat kita lihat bahwa bargaining position para korban berada jauh dibawah ketimbang pihak
Lapindo. Hal ini ditandai dengan pembayaran yang bertahap, yaitu 20 % dimuka.
Pihak korban tidak leluasa lagi, artinya tidak lagi memiliki kehendak dan
kemauan yang bebas, sebagai seorang pihak dalam perjanjian, dalam menentukan keinginannya. Seorang korban lumpur,
tidak dapat meminta penggantian 100% secara langsung, kendati ia adalah pihak
dalam suatu perjanjian, karena pembayaran tersebut sudah sangat terbatas
(restriktif) diatur didalam Perpres ini. Hal ini sangat bertentangan dengan
asas kebeasan berkontrak. Pertama, para pihak tidak memiliki kemauan yang bebas
dalam menentukan sikap dan keinginannya dalam perjanjian tersebut. Kedua :
Kesepakatan yang terbentu dapat saja terjadi akibat adanya paksaan. Artinya
paksaan secara psikis karena korban tidak punya pilihan lain selain menerima
uang penggantian secara 20 % dimuka, baru sisanya dibayar kemudian. Padahal
suatu perjanjian tidak boleh terbentuk ada suatu kesepakatan yang terpaksa.
106. Bahwa
dalam perjanjiaan terkandung suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para
pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang
diperjanjikan akan tetapi juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang
dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral. Asas kekuatan mengikat
atau asas pacta sun servanda ini dapat diketahui di dalam Pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Bahwa maksud dari asas pacta sunt servanda untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para
pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu
perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang.
Bahwa
Perpres No. 14 tahun 2007 mensyaratkan
adanya akta jual beli kepemilikan dengan Lapindo diatur bahwa akta jual-beli
hanya akan dibuat jika pembayaran telah lunas. Sebelum lunas, yang dilakukan
hanyalah pengikatan jual-beli. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan karena hak
warga atas tanah dan bangunan telah dialihkan ke Lapindo, sedangkan pembayaran
penuh belum selesai.
107. Bahwa asas konsensualisme mengandung arti setiap perikatan
harus dimulai dengan kesepakatan oleh para pihak. Menurut A. Qirom Syamsudin
M, Asas konsesualisme mengandung arti bahwa dalam suatu perjanjian cukup
ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu, tanpa dikuti
dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat formal. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa, perjanjian itu sudah mengikat sejak tercapainya
kata sepakat mengenai pokok perjanjian.
Bahwa dalam
Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sah
apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang
membuatnya. Dengan mengacu pada asas sukarela, Kesepakatan dalam jual beli
antara Lapindo Brantas dengan korban luapan lumpur panas harus didasari
kesepakatan yang sukarela. Bukan dari keterpaksaan apalagi sebagai akibat hukum
berlakunya suatu produk hukum seperti Peraturan Presiden.
Bahwa mengacu
pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian,
asas konsensualisme menempati urutan pertama, disusul dengan syarat kecakapan,
hal tertentu dan sebab yang halal. Kesepakatan (konsensus) merupakan syarat sah
perjanjian yang subyektif, dimana saat asas ini tidak terpenuhi maka perikatan
tersebut dapat dibatalkan.
Bahwa dalam
Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa ”Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena
kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”, sedangkan
paksaan yang dimaksud adalah apabila perbuatan itu sedemikian rupa sehingga
dapat menakutkan orang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan dapat
menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya
terancam dengan sesuatu kerugian yang terang dan nyata (Pasal 1324 ayat (1) KUH
Perdata). Dalam hal ini, jual beli antara PT Lapindo Brantas dengan Korban
Luapan Lumpur Panas Lapindo bukan berasal dari kehendak yang bebas kedua belah
pihak melainkan dari keterpaksaan yang diakibatkan oleh berlakunya Perpres
Nomor 14 tahun 2007. Korban ditempatkan pada posisi take it or leave it
dimana bila korban tidak menjual tanahnya yang terendam lumpur kepada Lapindo
Brantas, korban akan merasa ketakutan akan kerugian yang nyata dan terang,
yaitu tidak mendapat ganti rugi sebagaimana seharusnya didapatkan setiap
korban. Korban ditempatkan pada posisi akan kehilangan tanah dan rumahnya tanpa
mendapatkan penggantian apa-apa. Keterpaksaan di pihak korban ini bukanlah
merupakan kesepakatan yang dimaksud oleh asas konsensualisme yang terkandung
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan kata lain perikatan jual beli sebagaimana
yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Perpres Nomor 14 tahun 2007 melanggar Asas Konsensualisme,
sehingga perikatan jual beli tersebut tidak
sah menurut hukum.
108. Bahwa
asas itikad baik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338
ayat (3) yakni bertindak sebagai pribadi yang baik. Itikad baik dalam
pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseoraang,
yaitu apa yang terletak pada seseorang pada waktu diaadakan perbuatan hukum.
sedangkn itikad baik dalam pengertian obyektif yaitu bahwa pelaksanaan
suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa-apa yang
dirasa sesuai dengan yang patut dalam masyarakat.
Bahwa
rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya
itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang
terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikad baik hanya diisyaratkan
dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan”
suatu kontrak. Sebab unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu
kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “kausa yang legal” dari Pasal
1320 KUH Perdata tersebut.
Bahwa Itikad
baik dari kedua belah pihak harus ada mulai sejak pembuatan kontrak/perjanjian
sampai dengan selesainya pelaksanaan jual beli tersebut. Yang harus
dinotifikasi adalah adanya klausul bahwa pembayaran jual-beli dapat
dilangsugkan dengan bertahap. Dalam konsep jual beli tanah menurut hukum
agraria nasional yang mengadopsi dari konsepsi hukum adat atas tanah, jual beli
atas tanah harus dilaksanakan dengan terang dan tunai. Artinya
jual beli tanah harus dilaksanakan dengan lunas (tunai), bila ada kekurangan
pembayaran harus dianggap sebagai hutang piutang. Sehingga itikad baik ini harus
ada mulai sejak pembuatan perjanjian jual beli hingga pelunasan pembayaran.
109. Bahwa asas itikad baik sangat erat kaitannya dengan asas
kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).
Dengan
mempercayai bahwa pihak lain juga beritikad baik maka perjanjian akan terlaksana
dengan baik. Begitu banyaknya janji yang tidak pernah dipenuhi membuat para
korban tidak dapat mempercayai Lapindo Brantas. Sehingga, kalaupun ada Perikatan
jual beli yang dilaksanakan, tentunya patut dipertanyakan apakah perikatan
tersebut bersumber dari kehendak yang bebas dari para pihak, ataukah
sebagai akibat hukum akan suatu regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah.
110. Bahwa tujuan
asas unconscionability adalah untuk
mencegah penindasan dan kejutan yang tidak adil. Menurut Sutan Remy Sjahdeini unconscionable
artinya bertentangan dengan hati nurani. Perjanjian-perjanjian unconscionable
seringkali digambarkan sebagai perjanjian-perjanjian yang sedemikian tidak
adil (unfair) sehingga dapat mengguncangkan hati nurani Pengadilan
(Hakim) atau shock the conscience of the court. Sebenarnya terhadap asas
ini tidak mungkin diberikan arti yang tepat, yang diketahui hanyalah tujuannya
yaitu untuk mencegah penindasan dan kejutan yang tidak adil.
Bahwa menurut
Mariam Darus Badrulzaman, unconscionability atau doktrin ketidakadilan
adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum kontrak yang mengajarkan bahwa suatu
kontrak batal atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan manakala dalam
kontrak tersebut terdapat klausula yang tidak adil dan sangat memberatkan salah
satu pihak, meskipun kedua belah pihak telah menandatangani kontrak yang
bersangkutan. Biasanya doktrin ketidakadilan (unconscionability) ini
mengacu kepada posisi tawar menawar dalam kontrak tersebut yang sangat berat
sebelah karena tidak terdapat pilihan dari pihak yang dirugikan disertai dengan
klausula dalam kontrak yang sangat tidak adil sehingga memberikan keuntungan
yang tidak wajar bagi pihak lain.
Bahwa dalam
pasal 15 ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 menyatakan pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti
yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area
terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan
sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua)
tahun habis. Ketentuan ini telah jelas memberatkan salah satu pihak yaitu warga
yang tanah dan bangunannya tenggelam akibat luapan lumpur. Warga ini hanya
mendapatkan 20 % pada tahap dari total nilai jual beli yang terjadi. Sementara
warga telah menyerahkan sertifikat tanahnya.
Bahwa bahwa setelah pembayaran
ganti rugi selesai dilakukan, Lapindo akan menjadi pemilik area (tanah dan
bangunan). Konsekuensinya adalah secara hukum hak atas tanah dan
bangunan tersebut akan menjadi milik Lapindo Brantas. Lapindo tidak akan rugi
jika membeli tanah rakyat, sebab tanah itu menjadi aset, aktiva tetap. Lapindo
bisa menjual kepada pihak manapun yang membutuhkan dimasa depan karena sudah
dimiliki oleh Lapindo, meskipun tidak jelas waktu berhentinya semburan lumpur
yang akan berimplikasi dengan nilai produktif tanahnya. Dengan demikian Lapindo
tidak akan terbebas dalam membayar ganti kerugian riil yang diderita masyarakat
korban karena skema perjanjian dengan menggunakan perspektif ganti kerugian
namun dengan maksud untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Bahwa hingga
kini tidak diketahui nilai kandungan mineral di dalam tanah yang telah terendam
lumpur. Jika saja semburan lumpur berhenti, maka Lapindo Brantas yang telah
melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan masyarakat akan dapat mengambil
keuntungan luar biasa dari kandungan mineral di areal yang begitu luasnya.
Bahwa dengan
demikian, telah terjadi ketidakadilan dalam proses jual beli tersebut. Sementara
itu, Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan asas keadilan dalam aturan
perundang-undangan.
111. Bahwa asas kesetaraan menempatkan para pihak di dalam persamaan
derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kekayaan,
kekuasaan, jabatan dan lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya
persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain
sebagai manusia ciptaan Tuhan. Asas ini dimaksudkan agar perikatan dapat
memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak. Kesetaraan ini diperlukan
demi terciptanya bargaining power yang seimbang antara penjual dan
pembeli, bahwa diantara mereka terdapat dependencia relations (hubungan
saling ketergantungan) antara keduanya sehingga tidak ada pihak yang ditindas
ataupun dieksploitasi. Mengingat selalu ada perbedaan struktural dalam
kemasyarakatan, untuk mencapai asas kesetaraan ini, diperlukan perlindungan
bagi pihak yang secara struktural lebih lemah, agar tercipta kesetaraan yang
mencapai keadilan.
Perikatan Jual
beli tanah ini secara nyata bertentangan dengan Asas Kesetaraan dan menciderai
hati nurani. Para pihak dalam jual beli ini tidaklah berada di posisi yang
setara. Pihak korban yang menjadi penjual menduduki posisi lebih rendah
daripada pihak Pembeli yaitu Lapindo Brantas. Para Pihak tidak memiliki dependencia
relations, tapi hanya berupa ketergantungan di salah satu pihak yaitu pihak
korban. Bentuk ketergantungan ini adalah berupa penggantian yang seharusnya
berupa ganti kerugian, bukan bentuk pembelian atas hak milik atas tanahnya yang
terendam lumpur. Hubungan ketergantungan (yang bukan saling ketergantungan)
antara satu pihak dengan pihak lainnya ini mengakibatkan pihak yang tergantung
tidak memiliki posisi tawar dalam jual beli tersebut.
Dengan tidak
seimbangnya kedudukan antara keduabelah pihak jual beli, yang mengakibatkan
posisi tawar yang timpang, tentunya mengakibatkan ketidakadilan sebagaimana
diuraikan dalam asas unconscionable . Dari penjelasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa jual beli ini melanggar Asas Kesetaraan dan Doktrin
Ketidakadilan yang bertentangan dengan hati nurani, sehingga jual beli ini tidak
sah menurut hukum.
Bahwa dalam
kenyataannya Korban lumpur Lapindo saat ini dalam posisi yang lemah jika
dibandingkan dengan pihak lain dalam hal ini PT. Lapindo Brantas. PERPRES RI No. 14 tahun 2007 malah justru
memperlemah posisi korban dengan adanya pemaksaan atas sistem jual beli atas
tanah dan bangunan korban lumpur Lapindo. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi
pelanggaran atas asas kesetaraan dalam mekanisme di PERPRES
RI No. 14 tahun 2007.
Bahwa asas
kesetaraan dimaksudkan agar perikatan dapat memberikan keuntungan yang adil
bagi semua pihak. Kesetaraan ini diperlukan demi terciptanya bargaining
power yang seimbang antara penjual dan pembeli, bahwa diantara mereka
terdapat dependencia relations (hubungan saling ketergantungan) antara
keduanya sehingga tidak ada pihak yang ditindas ataupun dieksploitasi. Dapat
kita lihat bahwa bargaining position
para korban berada jauh dibawah ketimbang pihak Lapindo. Hal ini ditandai
dengan pembayaran yang bertahap, yaitu 20 % dimuka. Pihak korban tidak leluasa
lagi, artinya tidak lagi memiliki kehendak dan kemauan yang bebas, sebagai
seorang pihak dalam perjanjian, dalam menentukan keinginannya. Seorang korban lumpur,
tidak dapat meminta penggantian 100% secara langsung, kendati ia adalah pihak
dalam suatu perjanjian, karena pembayaran tersebut sudah sangat terbatas
(restriktif) diatur didalam Perpres ini. Selain pelanggaran atas asas
kesetaraan, juga bertentangan dengan asas kebeasan berkontrak karena para pihak
tidak memiliki kemauan yang bebas dalam menentukan sikap dan keinginannya dalam
perjanjian tersebut. Kesepakatan yang terbentu dapat saja terjadi akibat adanya
paksaan. Artinya paksaan secara psikis karena korban tidak punya pilihan lain
selain menerima uang penggantian secara 20 % dimuka, baru sisanya dibayar
kemudian. Padahal suatu perjanjian tidak boleh terbentuk ada suatu kesepakatan
yang terpaksa.
112. Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 tidak
menyiratkan asas kebebasan berkontrak, karena peraturan itu dibuat oleh
presiden tanpa melibatkan atau berdiskusi terlebih dahulu dengan pada korban
umumnya atau dengan PARA PEMOHON khususnya.
113. Bahwa perikatan tidak akan terjadi, apabila tidak ada perjanjian. Di dalam
perjanjian terkandung asas kekuatan mengikat. Asas kekuatan mengikat atau asas
facta sun servanda ini dapat diketahui dalam pasal 1338 ayat (1) KHU Perdata,
yang menyatakan:
“Semua persetujuan yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Bahwa
pasal 1320 KUH Perdata menentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sah,
apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang
membuatnya. Dalam pasal 15
ayat (1) dan ayat (2) PerPres No. 14 tahun 2007 tidak ada konsensus dari para
pihak, dalam hal ini PT. Lapindo Brantas dan para korban pada umumnya, dan
dengan PARA PEMOHON pada khususnya.
114. Bahwa dengan demikian, jelaslah bahwa pemaksaan adanya jual beli terhadap
bangunan dan tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) PerPres Nomor 14 tahun 2007 aquo melanggar syarat sah perjanijan, asas
kebebasan berkontrak dan asas kedilan sebagaimana dimaksud Pasal 1320 jo Pasal
1338 KUHPerdata jo Pasal 6 ayat (1) huruf (g) UU No 10 Tahun 2004, karenanya
harus dinyatakan BATAL DEMi HUKUM.
115. Bahwa Konstitusi Indonesia juga secara tegas memberikan
pernyataan tentang jaminan hak asasi manusia. Dalam tingkat UU, berbagai UU
juga mengatur tentang jaminan hak asasi manusia khususnya UU No. 39 tahun 1999
tentang hak Asasi Manusia. Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi
internasional diantaranya Convention on Elimination All Forms Discrimination Against
Women (CEDAW), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi Anti Diskriminasi
Rasial dan lain sebagainya. Pada tahun 2005 Indonesia meratifikasi dua konvenan
utama yakni International Convenant on
Civil dan Political Rights (ICCPR) dan International
Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
116. Bahwa
UUD 1946 Pasal 28I menegaskan tentang tanggungjawab untuk perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab
negara terutama pemerintah.
117. Bahwa kewajiban ini diperkuat dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 71 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib
dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam hukum UU Hak Asasi Manusia dan UU lainnya, dan
hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.
118. Bahwa Pasal
72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan Kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain. Selain menempatkan negara berkewajiban untuk
melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, pasal 67 dan pasal 69
menentukan bahwa setiap warga negara juga berkewajiban untuk patuh pada
peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia
dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
119. Bahwa berdasarkan atas sejumlah regulasi tentang hak asasi
manusia di Indonesia, tanggung jawab pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan
hak asasi manusia merupakan kewajiban negara khususnya pemerintah. Pemerintah
dalam penghormatan dan perlindungan kepada hak asasi manusia tidak terbatas
pada regulasi yang telah diatur secara nasional tetapi juga ketentuan dan norma
internasional yang telah diterima oleh Indonesia. Dengan demikian, selain harus
mengacu pada hukum nasional, pemerintah juga harus mengacu pada sejumlah instrumen
internasional tentang hak asasi manusia.
120. Bahwa Penghormatan, penegakan, dan perlindungan hak asasi
manusia juga menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Artinya, bahwa selain
pemerintah setiap warga negara berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
untuk penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Setiap warga negara
dapat diartikan juga mencakup entitas diluar pemerintah, misalnya perusahaan.
Dengan demikian, sebagaimana dalam norma internasional, suatu perusahaan
(korporasi) juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia.
121. Bahwa terkait dengan kewajiban negara dalam konteks terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia, negera harus melakukan langkah efektif untuk
memastikan adanya pemulihan kepada para korban. Negara, dalam hal ini ini
pemerintah harus memastikan bahwa para korban mempunyai akses untuk keadilan
termasuk melakukan langkah adminstratif, langkah-langkah yudisial atau
melakukan kebijakan untuk memberikan pemulihan kepada korban.
122. Bahwa langkah-langkah
administratif adalah melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan bahwa
pemerintah melakukan tindakan untuk memastikan adanya saksi secara
administratif kepada pelaku pelanggaran dan tindakan-tindakan lainnya. Tindakan
adminitratif ini misalnya terdapat dalam pasal 25 – 27 UU No. 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Linkungan Hidup. UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang memberikan berbagai bentuk sanksi administratif atas
terjadinya pelanggaran terhadap lingungan hidup.
123. Bahwa Langkah-langkah yudisial dilakukan dalam hal terjadi
pelanggaran yang menimbulkan korban, maka mekanisme penuntutan kepada pelaku
dan gugatan perdata harus dilakukan untuk menentukan pertanggungjawaban. Hal
ini untuk menjamin adanya klaim korban atas kerugian akibat pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi pertanggungjawaban pelakunya. Sejumlah regulasi yang
menyentuh aspek pertanggungjawaban untuk pemulihan kepada korban telah
dilakukan misalnya terhadap para korban kejahatan dengan adanya UU No. 13 tahun
2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang mewajibkan adanya kompensasi,
restitusi, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko sosial.
124. Bahwa pemerintah dalam kasus semburan lumpur Lapindo mengeluarkan kebijakan
yang berimplikasi pada tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur.
Padahal masyarakat yang terkena luapan lumpur dari data dan
analisa, telah kelihatan kerusakan dan karakteristik kerugian ekonomi yang
telah muncul, yang bukan semata-mata kerugian hilangnya tanah dan bangunan.
Besarnya dampak semburan lumpur tersebut memunculkan persoalan pelangaran hak
asasi manusia dalam berbagai kategori diantaranya pelanggaran
atas hak milik, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak-hak
anak, hak atas lingkungan hidup dan lainnya. Pelanggaran hak-hak ini akan
semakin panjang jika tidak ada penanganan jangka panjang dengan konsep yang
jelas dan terarah.
125. Bahwa berdasarkan
identifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi, kerugian ekonomi yang timbul
sebetulnya telah dapat dikalkulasi. Kerugian tiap korban dapat berbeda-beda
bergantung pada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, latar belakang
korban, dan juga kondisi sosial yang ada. Selain kerugian individu para korban
yang dapat berbeda-beda tersebut, ada juga kerugian kolektif yang dialami oleh
para korban seperti hilangnya ikatan sosial dari terusirnya korban dari
komunitasnya.
126. Bahwa para korban semburan lumpur adalah korban langsung
atau korban tidak langsung yang terkena dampak semburan lumpur. Selama ini yang
dilihat sebagai korban langsung adalah pihak-pihak yang tanah dan bangunan
rumah, dan sawah terendam lumpur. Padahal, jika dilihat dari kenyataan saat ini
para korban adalah juga pihak-pihak yang kehilangan mata pencaharian sebagai
akibat lanjutan dari dampak semburan. Pihak-pihak ini adalah adalah misalnya
tenaga kerja yang selama ini mendasarkan pada perusahaan yang telah terendam,
dan pekerjaan yang dilakukan dilokasi yang terkena dampak, anak-anak yang tidak
cukup mendapatkan gizi yang memadai karena tinggal di pengungsian, atau menjadi
korban perdagangan manusia (human
trafficking) karena ketiadaan pekerjaan dan kebutuhan untuk menunjang hidup.
127. Bahwa dari karakteristik korban tersebut, para korban bukan
hanya individual tetapi kolektif. Bentuk pemulihan terhadap karakteristik
korban yang demikian, bentuk pemulihan seharusnya mencakup ganti rugi material
(material restitution), penggantian
kerugian ekonomi (economic
indemnification), pemulihan psikososial (psychosicial reparation), rehabilitasi dan langkah-langkah untuk
memulihkan martabat para korban (rehabilitation
and dignifying measures for victims) dan pemulihan kultural (cultural reparation).
128. Bahwa langkah-langkah untuk ganti rugi material (material restitution) bertujuan untuk
menegakkan kembali (reestablish)
situasi/kondisi para korban sebelum pelanggaran terjadi atau untuk mengganti
kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran. Fokus ganti kerugiaan material ini
adalah restitusi lahan/tanah (land
restitution), penyediaan dan penataan perumahan (housing provision) dan investasi/keuntungan produktif (productive investment). Bentuk pemulihan
ini diperlukan karena para korban menghadapi kerugian kesempatan produktif yang
serius akibat dari pelanggaran yang terjadi.
129. Bahwa terkait dengan economic
indemnification, skema untuk mengupayakan kelangsungan hidup para korban
perlu dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa selama para korban
sebelum memperoleh perkerjaan maka perlu diberikan kompensasi. Skema jatah
hidup perbulan harus terus dilakukan sampai pada batas dimana korban telah
mampu menghidupi kembali dirinya dan atau keluarganya. Perlu diklasifikasikan
antara korban dalam usia produktif dengan korban yang tidak mampu lagi bekerja
dan tidak bisa disamaratakan. Pembedaan ini penting karena masing-masing korban
mempunyai tanggungan dan kebutuhan hidup yang berbeda.
130. Bahwa setidaknya berdasarkan data kerugian yang bisa diperhitungkan
secara ekonomi, ganti kerugian ini harus mencakup kerugian:
a.
Harta benda, yakni kerugian harta benda
milik korban mencakup tanah dan bangunan rumah serta benda lain yang tidak bisa
diselamatkan.
b.
Pekerjaan dan usaha, kerugian akibat
kehilangan mata pencaharian dan kemampuan mencari nafkah. Kerugian ini termasuk
kerugian atas keuntungan yang hilang atau kerugian yang diakibatkan pada
kerusakan pada prospek profesi dan ekonomi.
c.
Kesempatan yang hilang, termasuk
pendidikan. Hal ini juga terkait dengan askses pendidikan dan perpindahan
sekolah karena dalam pengungsian.
d.
Biaya Pengobatan, yakni kerugian akibat
luka atau penyakit yang dialami akibat kesakitan, perderitaan dan tekanan
batin.
e.
Transportasi, kerugian yang dialami
oleh korban selama proses pemindahan dan biaya transportasi lain yang harus
ditanggung karena perpindahan warga dari lokasi semula ke pengungsian atau
lokasi baru. Kerugian ini juga harus mencakup pembengkakan biaya transportasi
lainnya karena korban terpaksa berpindah ke tempat baru dan berkonsekuensi
kepada biaya transportasi ke tempat kerja dan transportasi anak-anak menuju
lokasi sekolahnya.
f.
Berdasarkan atas tipologi kasus yang
terjadi, para korban tidak mungkin lagi kembali ketempat semula sehingga
kebutuhan untuk adanya relokasi ketempat lain menjadi hal yang perlu
dipertimbangkan. Relokasi ini bukan semata-mata relokasi yang bersifat
individual tetapi juga relokasi yang bersifat kolektif.
131.
Bahwa Langkah-langkah lainnya yang
harus dilakukan adalah perhatian khusus untuk adanya reparasi dan rehabilitasi
psikososial (pysicosocial reparation and
rehabilitation), yang ditujukan untuk memberikan bantuan psikologis kepada
para korban termasuk korban perempuan dan anak-anak. Bahwa saat ini terdapat
situasi yang akan memunculkan depresi massal jika pemerintah berdiam diri dan
tidak menyelesaikan masalah lumpur karena kondisi mental para korban semburan
lumpur saat ini semakin parah.
132.
Bahwa Reparasi sosial dan psikologis
ini untuk mengembalikan situasi komunitas korban semburan lapindo baik untuk
pencegahan atas dampak psikologis para korban dan mengembalikan ikatan sosial
yang hilang.. Selain itu perlu juga upaya untuk mereparasi atau mengembalikan
nilai-nilai kultural komunitas korban untuk membantu para korban dari trauma
akibat pelanggaran yang terjadi.
133. Bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan PERPRES RI No. 14 tahun 2007yang
membatasi tanggung jawab untuk memulihkan para korban dengan menyatakan bahwa
penanganan masalah sosial kemasyarakatan dilakukan mekanisme jual beli tanah
dan bangunan. Padahal kerugian korban (masyarakat) yang terkena semburan lumpur
bukan hanya tanah dan bangunan.
134. Bahwa telah jelas Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 bukan merupakan
kebijakan yang memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia dan sebaliknya justru melanggar Hak Asasi Manusia.
135. Dengan demikian,
Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 bertentangan
dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Oleh karena itu, Pasal 15 PERPRES RI
No. 14 Tahun 2007 harus dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.
Berdasarkan uraian di atas, maka PARA PEMOHON
berkesimpulan sebagai berikut:
1.
Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) UU nomor
10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.
Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan
dengan Pasal 11 UU nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
3.
Pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo
bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1960
Tentang Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 1 PP nomor 38 tahun 1963 Tentang
Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah
4.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun
2007 a quo bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok
Agraria juncto UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
5.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun
2007 a quo bertentangan dengan Pasal 570 KUHPerdata
6.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007
a quo bertentangan dengan pasal 1320 dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum
perdata juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (g) uu no 10 tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 17, pasal 67 dan
pasal 69 UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang
HAM terkait dengan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM
Dengan demikian, Pasal 15
Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo Bertentangan dengan Undang-Undang dan karenanya tidak memiliki
keberlakuan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA
PEMOHON mohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Pemohon
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
|
Archived by Yusufi
Eko Sujarwo, UpLink-PWSKS Research and Expantion Organizaton |