Archived by Yusufi Eko Sujarwo, UpLink-PWSKS Research and Expantion Organizaton

 

 

Perihal

:

Permohonan Keberatan Uji Materiil Terhadap Pasal 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

 

 

 

Kepada Yang Terhormat

Ketua Mahkamah Agung

Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Utara

Jakarta Pusat

 

Jakarta, 21 September 2007

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

 

1.      Nama                                                : Abdul Malik                      

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 14 April 1969

Alamat                                             : Renokenongo, RT.002/RW.01, 

  Renokenongo,

  Kecamatan Porong 61274

 

2.      Nama                                                : Yudo Wintoko      

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 30 September 1975

Alamat                                             :  Renokenongo, RT.004/RW.01,  

   Renokenongo, 

   Kecamatan Porong, 61274

 

3.      Nama                                                : Pitanto

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 7 Desember 1962

Alamat                                             : Sengon, RT.0010/RW.03,  

Renokenongo,

Kecamatan Porong

 

4.      Nama                                                : Sunarto

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 22 Agustus 1961

Alamat                                             : Renokenongo, RT 01/RW01,   

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

5.      Nama                                                : Purnoto

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 5 Agustus 1972

Alamat                                             : Renokenongo, RT 04/ RW 01,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

6.      Nama                                                : Sudarto                  

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 2 April 1950

Alamat                                             : Renokenongo, RT 04/RW 01,

  Renokenongo

             Kecamatan Porong 61274

 

7.      Nama                                                : Lilik Kaminah                     

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 9 Februari 1978

Alamat                                             : Renokenongo, RT 08/ RW 02,

  Renokenongo

             Kecamatan Porong 61274

 

8.      Nama                                                : Kasto                      

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 12 Oktober 1951

Alamat                                             : Sengon, RT 10/RW 03,

  Renokenongo,

  Kecamatan Porong 61274

 

9.      Nama                                                : Sudarmani            

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 10 Maret 1990

Alamat                                             : Renokenong, RT 02/RW 01,

Renokenongo,

Kecamatan Porong 61274

 

10. Nama                                                : Niswatun Chasanah                 

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 17 Mei 1988

Alamat                                             : Renokenongo, RT 08/ RW 02,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

11. Nama                                                : Jaidil                       

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 10 Maret 1960

Alamat                                             : Renokenongo, RT 03/ RW 01,

  Renokenongo

             Kecamatan Porong 61274

 

12. Nama                                                : Aunur Rofiq

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 8 Agustus 1972

Alamat                                             : Renokenongo, RT 05/ RW 02,

  Renokenongo,

                         Kecamatan Porong 61274

 

 

13. Nama                                                : Subandi     

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 16 Juli 1985

Alamat                                             : Kel. Jatirejo RT 13/ RW 03, Jatirejo,

  Kecamatan Porong

 

14. Nama                                                : Kholik Widodo                  

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 9 Juli 1974

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/RW 02,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

15. Nama                                                : Gunaryo                

Tempat Tanggal Lahir                 : Mojokerto, 8 Agustus 1945

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/RW 02,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

16. Nama                                                : Asfirotun                

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 12 Maret 1989

Alamat                                             : Renokenongo, RT 04/RW 01,

  Renokenongo,

              Kecamatan Porong 61274

 

17. Nama                                                : Mas Aril Khilmi                  

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 28 Oktober 1976

Alamat                                             : Renokenongo, RT 03/ RW 01,

  Renokenongo,

              Kecamatan Porong 61274

 

18. Nama                                                : Moch. Amin                      

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 5 Juni 1958

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/ RW 02,

  Renokenongo,

              Kecamatan Porong 61274

 

19. Nama                                                : Khoiril

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 3 Januari 1975

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/RW 02,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

20. Nama                                                : Prayetno                

Tempat Tanggal Lahir                 : Kediri, 6 Oktober 1951

Alamat                                             : Renokenongo, RT02/RW01,

  Renokenongo Porong 61274

 

21. Nama                                                : Teti Handayani

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 20 Agustus 1986

Alamat                                             : Renokenongo, RT 03/RW 01,

  Renokenongo,

              Kecamatan Porong 61274

 

22. Nama                                                : Sulastri                    

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 10 Maret 1979

Alamat                                             : Sengon, RT 12/RW03, Renokenongo

  Kecamatan Porong 61274

 

23. Nama                                                : Kudori         

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 5 Mei 1951

Alamat                                             : Renokenongo, RT 02/RW 01,

  Renokenongo,

  Kecamtan Porong 61274

 

24. Nama                                                : RA’I             

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 3 Juli 1960

Alamat                                             : Renokenongo, RT 10/RW 03,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

25. Nama                                                : Buayat       

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 24 Juni 1976

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/RW 02,

  Renokenongo,

  Kecamtan  Porong  61274

 

26. Nama                                                : Fatkhur Rohman

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 12 Juli 1967

Alamat                                             : Renokenongo,     

  RT 04/ RW 01, Renokenongo

             Kecamatan Porong 61274

 

27. Nama                                                : Mundir Dwi Ilmiawan                

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 31 Desember 1978

Alamat                                             : Permisan, RT 06/RW 02, Permisan

  Kecamatan  Jabon  61276

 

28. Nama                                                : Muhammad Bashori

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 16 Desember 1969

Alamat                                             : Sengon, RT 15/RW 03,

  Renokenongo,

  Kecamatan  Porong 61274

 

29. Nama                                                : Purmiasih

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 15 Desember 1975

Alamat                                             : Sengon, RT 05/RW 03,

  Renokenongo,

   Kecamatan Porong 61274

 

 

30. Nama                                                : Arifin           

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 15 Mei 1982

Alamat                                             : Renokenongo, RT 08/RW02,

Renokenongo

Kecamtan Porong 61274

 

31. Nama                                                : Zainal Abidin

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 1 Maret 1984

Alamat                                             : Renokenongo, RT 01/RW 01,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong

 

32. Nama                                                : Suliamah

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 11 November 1982

Alamat                                             : Sengon, RT.0012/RT/03

                                                         Renokenongo.

                                                               Kecamtan: Porong 61274

 

33. Nama                                                : Suwito

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 31 Januari 1953

Alamat                                             : Renokenongo, RT 02/RW 01,

  Renokenongo

             Kecamatan Porong 61274

 

34. Nama                                                : Luput                      

Tempat Tanggal Lahir                 :Sidoarjo, 4 Mei 1960

Alamat                                             : Renokenongo, RT 07/RW 02,

  Renokenongo,

  Kecamatan Porong 61274

 

35. Nama                                                : Purwanto              

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 15 Agustus 1956

Alamat                                             : Renokenongo, RT 02/RW 01,

  Renokenongo,

             Kecamatan Porong 61274

 

36. Nama                                                : Much. Irsyad

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 14 Juli 1964

Alamat                                             : Besuk, RT 04/RW05   Besuki Kecamatan  Jabon  61276

 

37. Nama                                                : Sudarto

Tempat Tanggal Lahir                 : Sidoarjo, 2 Mei 1954

Alamat                                             :

Renokenongo

Kecamtan Porong 61274

 

 

untuk selanjutnya disebut PARA PEMOHON ;

 

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 September 2007 (terlampir) memberikan kuasa kepada:

 

A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.; Tabrani Abby, S.H., M.Hum.; Erna Ratnaningsih,S.H.; Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.; Sjarifuddin Jusuf, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H.; Astuty Liestianingrum, S.H.; Siti Aminah, S.H.; Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H; Erick Christoffel, S.H.; Zainal Abidin, S.H.; Yasmin Purba, SH. LL.M., Martina Dwinita, S.H.; Gede Aryana, S.H.; Asfinawati, S.H.; Gatot, S.H.; Hermawanto, S.H.; Nurkholis Hidayat, S.H.; Febi Yonesta, S.H., Restaria F. Hutabarat, S.H., Kiagus Ahmad B.S, S.H.

 

kesemuanya Advokat dan Pembela Umum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, memilih domisili hukum di Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat sebagai penerima kuasa, mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materil Pasal 15 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BUKTI P-1) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Adapun Permohonan ini kami susun dengan sistematika sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN.. 7

II. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON KEBERATAN.. 9

A.         Kedudukan Hukum Para Pemohon Keberatan. 9

B.         Kepentingan Hukum Para Pemohon Keberatan. 11

III. DASAR HUKUM PERMOHONAN.. 11

IV. PASAL YANG DIAJUKAN KEBERATAN.. 13

IV. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN HUKUM PERATURAN PRESIDEN RI NO 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO.. 14

A.         Pemerintah Memiliki Kewajiban Hukum Untuk Memulihkan Kembali dan Memenuhi Hak-Hak Korban  14

B.         Pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Hukum dan Hak-Hak Korban  16

IV. ALASAN TENTANG DASAR HUKUM YANG BERTENTANGAN.. 20

A.         Pasal 15 PERPRES RI NO 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 20

B.         Pasal 15 PERPRES RI No 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 22

C.        Pasal 15 ayat (1) PERPRES No 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Juncto Pasal 1 PP Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. 23

D.        Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES No 14 Tahun a quo Bertentangan Dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia  25

E.     Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 570 KUHPerdata. 26

F.         Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata Juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (g) UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 27

G.        Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 17, Pasal 67 dan Pasal  69 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait Dengan Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah Dalam Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia  33

V. KESIMPULAN.. 37

VI. P E T I T U M.. 38

 

 

I. PENDAHULUAN

                                              

  1. Bahwa sejak tanggal 29 Mei 2006 hingga saat Permohonan Keberatan Uji Materil ini diajukan telah terjadi semburan lumpur panas yang berpusat di areal pengeboran sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo Jawa Timur. (BUKTI P-2) Semburan lumpur panas ini terjadi dipicu oleh kegiatan pengeboran Lapindo Brantas Inc. (BUKTI P-3)

 

  1. Bahwa semburan lumpur panas tersebut telah menenggelamkan desa-desa sekitarnya dan menghancurkan kehidupan para warga sekitar yang menjadi korban. (BUKTI  P-4)

 

  1. Bahwa hingga saat Permohonan ini diajukan, semburan lumpur panas tersebut masih terus berlangsung dan memberikan dampak yang semakin meluas.

 

  1. Setidaknya hingga tanggal 30 Maret 2007, 48.892 jiwa (10.426 unit rumah) kehilangan tempat tinggal, 2.739 jiwa kehilangan tempat bekerja, dan 5.397 pelajar kehilangan tempat sekolah. Sejumlah 64,015 Ha Lahan tebu, 309,7 Ha sawah terendam dan mengancam kurang lebih 482,65 Ha sawah lainnya serta kurang lebih 7.000 Ha tambak. Selanjutnya tercatat minimal sebanyak 10.426 tempat tinggal, 33 sekolah yang menampung 5.397 siswa dan mempekerjakan 451 guru dan pegawai , 4 Kantor, 1 Pondok Pesantren yang mengasuh 284 santri, 30 Pabrik yang mempekerjakan 2.288 karyawan , 8 Masjid dan 57 Musholla dengan total Luas Bangunan 10.727,88m2 dan Luas Tanah 16.799,5 m2, serta 28 TPQ dengan total 2.701 santri dan 198 pengajar telah terendam banjir.

 

  1. Meskipun lebih dari setahun berlalu masih saja terdapat ribuan korban hidup dalam keadaan tidak layak di pengungsian dan penuh ketidakpastian Hingga tanggal 2 Mei 2007 saja, jumlah pengungsi yang pernah ditampung di tempat pengungsian sebelum terjadinya Ledakan Pipa Gas milik Pertamina EJGP di KM 38 Jalan Tol Surabaya-Gempol sebanyak 2.605 Kepala Keluarga (KK), atau 9.936 Jiwa. Sedangkan jumlah pengungsi setelah terjadinya Ledakan Pipa Gas milik Pertamina EJGP di KM 38 Jalan Tol Surabaya-Gempol Tanggal 22 Nopember 2006, sebesar  2.856 KK atau 10.613 jiwa, dengan perincian sebagai berikut:

1. Warga Renokenongo (Warga Perum Citra Pesona) di PBP 10 KK/36 jiwa

2. Warga Desa Renokenongo di PBP 1.1070 KK/3.827 jiwa

3. Warga Kedungbendo (Perum TAS) di PBP 1.729 KK/6.401 jiwa

4. Warga Kedungbendo (luar Perum TAS) di PBP 839 KK/2.914 jiwa

5. Warga Kalitengah di PBP 12 KK / 45 jiwa

6. Warga Pejarakan di Tanggul Porong 78 KK / 400 jiwa

7. Warga Besuki di tanggul Porong 10 KK / 60 jiwa

8. Warga Kedungcangkring di tanggul Porong 144 KK / 576 jiwa

9. Warga Kalitengah di Balai Desa Kalitengah 21 KK / 96 jiwa

Para korban di pengungsian juga mengalami berbagai persoalan kesehatan. Hingga 2 Mei 2007, total pengungsi yang pernah menjalani rawat jalan 47.981 orang, rawat inap 1.089 orang, masih rawat sakit 12 orang.

 

  1. Saat ini ketakutan luar biasa dialami penduduk Desa Gempolsari, Kedungcangkring, Besuki, Mindi  serta beberapa desa lainnya yang terancam menjadi korban rendaman lumpur berikutnya. Kekhawatiran ini semakin memuncak manakala tidak ada kepastian bagaimana nasib kehidupan mereka ketika lumpur akan menggenangi rumah-rumah mereka. Padahal selama inipun kehidupan mereka telah rusak dan hancur. Meskipun rumah mereka belum tergenang namun mereka kehilangan sumber penghasilan, kehidupan sosial, air bersih dan sebagainya. Akibatnya, dampak sosial yang ditimbulkan-pun semakin membesar.

 

  1. Bahwa segala hal yang diderita oleh para korban merupakan pelanggaran terhadap Hak-Hak Asasi Manusia yang dimiliki para korban, antara lain:
    1. Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung semburan Lumpur panas dan korban tidak langsung yakni masyarakat luas yang terkena imbas semburan Lumpur panas,
    2. hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Sidoarjo dan sekitarnya termasuk para nelayan di selat Madura,
    3. hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat semburan Lumpur panas,
    4. hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat semburan Lumpur panas,
    5. hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat semburan Lumpur panas,
    6. hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat semburan Lumpur panas,
    7. hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat semburan Lumpur panas,
    8. hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat semburan Lumpur panas;

Hak-hak yang terlanggar tersebut di atas merupakan bagian dari pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

 

  1. Bahwa setelah lebih dari satu tahun (29 Mei 2006-29 Mei 2007) penanganan terhadap para korban dan penanggulangan dampak semburan lumpur tersebut berjalan berlarut-larut terbukti hingga saat ini para korban terus menerus menderita, tidak memperoleh hak-haknya sebagai korban berupa pemulihan keadaan kehidupannya. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam hasil pemeriksaannya telah menyatakan bahwa pemerintah lalai menangani para korban. (BUKTI P-7)

 

  1. Bahwa sementara itui, sebagai korban, para korban berhak atas hak atas pemulihan berupa kompensasi dan pemulihan kembali seperti sediakala sebelum terjadinya semburan lumpur ini. Hak tersebut merupakan hak yang melekat pada korban dan menjadi kewajiban negara untuk menjamin pemenuhannya.

 

  1. Bahwa kewajiban negara ini meliputi kewajiban untuk menjamin korban mendapatkan hak-haknya, korban mendapatkan kepastian mengenai nasibnya, mendapatkan informasi yang benar dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum melalui kebijakan-kebijakan yang berperspektif perlindungan terhadap korban. Hal ini mengingat berdasarkan UUD 1945, Negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pelaksana Negara, harus dibuat semata-mata demi menjamin hak-hak warga negaranya tersebut.

 

  1. Namun ironisnya, setelah membiarkan ketidakpastian yang berkepanjangan terhadap korban, pada tanggal 31 Maret 2007 Presiden RI malah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden RI No 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PERPRES 14 Tahun 2007) yang dalam Pasal 15-nya mengatur persoalan jual beli tanah dan bangunan bagi korban  dengan proses pembayaran 20% di muka yang memanipulasi hak korban atas kompensasi atau ganti rugi. Pasal ini justru semakin membuat korban menderita dan mendapatkan ketidakpastian mengenai penyelesaian dan pemenuhan hak-haknya.

 

  1. Pasal 15 PERPRES 14 Tahun 2007 ini justru menambah penderitaan para korban dan semakin membuat ketidakpastian dan kejelasan status korban. Selain itu,  Pasal 15 PERPRES ini juga menyalahi ketentuan dan prinsip-prinsip hukum. Oleh karena Pasal 15 ini telah memberikan ketidak adilan bagi para korban yakni PARA PEMOHON

 

  1. Untuk itulah, demi tegaknya keadilan dan prinsip-prinsip dalam negara hukum, PARA PEMOHON mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materil atas PERPRES No. 14 Tahun 2007.         

 

II. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON KEBERATAN

 

A.        Kedudukan Hukum Para Pemohon Keberatan

 

14.  Bahwa PARA PEMOHON adalah para warga yang tinggal di Sidoarjo yang menjadi korban dari luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo. Para korban ini berhak atas pemulihan keadaan dan juga seharusnya menerima ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi tersebut adalah hak dari PARA PEMOHON dikarenakan tenggelamnya tempat tinggalnya yang mengakibatkan tidak hanya hilangnya tanah dan rumah melainkan juga harta benda, surat berharga, kehidupan dan pranata sosial, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya;

 

15.  Bahwa sebagian dari PARA PEMOHON, yakni ...., ...., ....,  merupakan korban luapan lumpur panas yang tinggal dan berasal dari desa yang sudah tenggelam lumpur dan termasuk ke dalam peta area terdampak sebagaimana dimaksud PERPRES RI No 14 Tahun 2007, yakni Desa ..., Desa ..., Desa ... Sementara sebagai dari PARA PEMOHON lainnya, yakni ...., ...., ...., adalah korban luapan lumpur di luar peta area terdampak sebagaimana dimaksud PERPRES RI No 14 Tahun 2007, namun berada di di sekitar tanggul-tanggul yang menjadi batas peta area terdampak. PARA PEMOHON di luar peta terdampak ini adalah korban yang juga mengalami kerugian yang luar biasa karena kehidupannya terisolir akibat adanya tanggul-tanggul yang menutupi desa dan jalan menuju desa, tempat tinggal sudah tidak layak digunakan, tidak memiliki air bersih, anak tidak dapat sekolah, pekerjaan hilang, penghasilan hilang, sawah dan ladang meskipun di luar peta area terdampak namun tidak dapat lagi digunakan. Artinya, baik PARA PEMOHON di dalam peta area terdampak menurut PERPRES RI No 14 Tahun 2007 yang ditandai dengan batas tanggul dan PARA PEMOHON di luar peta area terdampak menurut PERPRES aquo adalah sama-sama korban yang juga mengalami kerugian luar biasa.  

 

16.  Bahwa PARA PEMOHON juga merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya oleh UUD 45 yaitu, Pasal 27 ayat (1), pasal 28 C ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (4) ;

 

17.  Bahwa PARA PEMOHON adalah orang-orang yang dijamin haknya oleh Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk melakukan upaya-upaya hukum mengenai jaminan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia, sebagai berikut :

 

a.      Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”

b.      Pasal 3 ayat (3), yang berunyi :

“Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”

c.      Pasal 5 ayat (1), yang berbunyi :

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum”

d.      Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi :

“Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”

e.      Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi :

“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”

f.        Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia”

g.      Pasal 17 yang berbunyi :

“setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

 

h.      Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.

 

18.  Bahwa PARA PEMOHON  merupakan pemohon uji keberatan  sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 butir (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 "Pemohon adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang”;

 

19.  Berdasarkan hal tersebut diatas, jelaslah bahwa Para Pemohon mempunyai hak hukum untuk mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materiil

 

B.        Kepentingan Hukum Para Pemohon Keberatan

 

20.  Bahwa oleh karena PARA PEMOHON adalah korban dari luapan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo maka PARA PEMOHON berhak mendapatkan pemulihan termasuk ganti rugi dari segala kerusakan, kehilangan dan kerugian yang timbul akibat luapan lumpur panas Lapindo;

 

21.  Bahwa peraturan yang dikeluarkan Presiden yakni Pasal 15 PERPRES No 14 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo mengatur kepentingan hukum PARA PEMOHON dan ternyata PERPRES tersebut melanggar hak-hak PARA PEMOHON.

 

22.  Dengan demikian, PARA PEMOHON memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan Permohonan Uji Keberatan.

 

III. DASAR HUKUM PERMOHONAN

 

  1. Bahwa Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dijadikan objek Permohonan Keberatan aquo merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

  1. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan Jenis dan Hierarkhi Peraturan Perundang-undangansebagai berikut :

a. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

c. Peraturan Pemerintah ;

d. Peraturan Presiden ;

e. Peraturan Daerah ;

 

  1. Bahwa berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung PERMA No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

 

  1. Bahwa Pasal 24 A ayat (1) UUD 45 menyatakan:

“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan Undang-undang”.

 

  1. Bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 31 ayat 1, ayat (2) dan pasal 31 A ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Pasal 1 butir (1) PERMA No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil, memberi Mahkamah Agung kewenangan Hak Uji Materiil (HUM) atau Judicial Review Power terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior, yang dibarengi dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyatakan invalidated (tidak sah) dan memerintahkan pencabutan peraturan perundang-undangan

 

Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 4 tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :

“MA mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undangundang"

 

Pasal 11 ayat (3) Undang-undang nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa :

“Pernyataan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung”,

 

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :

“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”

 

Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :

”Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undangundang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”

 

Pasal 31 A ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :

“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) , angka (2), dan angka (3) PERMA No. 1 tahun 2004 :

Pasal 1 angka 1 PERMA No. 1 tahun 2004 menyatakan :

“Hak Uji Materiil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi “

 

Pasal 1 angka 2 PERMA No. 1 tahun 2004 menyatakan :

“Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum dibawah Undang-undang”,

 

Pasal 1 angka 3 PERMA No. Tahun 2004 menyatakan :

“Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakuknya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”.

 

  1. Bahwa Permohonan ini diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan yang ditentukan Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004. Pasal 2 ayat (4) PERMA No.1 Tahun 2004 menyatakan bahwa :

“Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

 

Sementara itu objek permohonan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, ditetapkan pada tanggal 8 April 2007. Sehingga secara formil, pengajuan permohonan keberatan masih memenuhi batas tenggat waktu yang ditentukan.

 

  1. Dengan demikian Permohonan Keberatan ini memiliki dasar hukum yang sah dan telah sesuai dengan Ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2004. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

 

IV. PASAL YANG DIAJUKAN KEBERATAN

 

  1. Bahwa PARA PEMOHON mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materil terhadap Pasal 15 Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut:

                      (1)      Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sodoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akte jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah;

                      (2)      Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006. 20% dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun berakhir;

                      (3)      Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatangani Perpres ini dibebankan pada APBN;

                      (4)      Peta areal terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini.

 

 

IV. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN HUKUM PERATURAN PRESIDEN RI NO 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

 

A. Pemerintah Memiliki Kewajiban Hukum Untuk Memulihkan Kembali dan Memenuhi Hak-Hak Korban

 

32.  Bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, PARA PEMOHON merupakan korban dari semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo yang telah kehilangan hak-haknya, tidak hanya harta benda materil berupa rumah, tanah, perabotan dan surat-surat berharga, melainkan juga berbagai bentuk kehidupan lainnya seperti pekerjaan, penghasilan, pendidikan, pranata sosial dan berbagai hak lainnya.

 

33.  Bahwa akibat dari penanganan yang lambat dan berlarut-larut nasib para korban menjadi sangat menderita dan penuh ketidakpastian. Sehingga, lebih dari satu tahun semenjak semburan lumpur terjadi masih belum ada satupun korban yang dipulihkan hak-haknya kembali seperti sediakala.

 

34.  Sementara itu, Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan hak-hak para korban dan menjamin para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta terpenuhi Hak-Hak Asasi Manusia-nya.

 

35.  Kewajiban hukum Pemerintah ini terutama diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi, UU No 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan aturan perundang-undangan lainnya.

 

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

 

Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”

 

Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:

“Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”

 

Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:

“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”

 

Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:

“Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”

 

Pasal 2 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU No 11 Tahun 2005 menyatakan: Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”

 

36.  Dengan meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU No 11 Tahun 2005, maka ketentuan dalam Kovenan (perjanjian internasional) tersebut telah diadopsi menjadi hukum Indonesia dan Pemerintah wajib secara hukum tunduk dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang diaturnya.

 

37.  Bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya memiliki dokumen yang memberikan penjelasan lanjutan dari Kovenan tersebut berupa pedoman, yakni Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights (Pedoman Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

 

38.  Dalam Pedoman Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Point 25, disebutkan bahwa

All victims of violations of economic, social and cultural rights are entitled to adequate reparation, which may take the form of restitution, compensation, rehabilitation and satisfaction or guarantees of non-repetition.

(Setiap korban pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berhak atas pemulihan yang layak, yang dapat berbentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan pemuasan atau jaminan ketidakberulangan).

 

39.  Dalam Point 24 Pedoman Maastricht atas Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya disebutkan

Any person or group who is a victim of a violation of an economic, social or cultural right should have access to effective judicial or other appropriate remedies at both national and international levels.

(Setiap orang atau kelompok yang menjadi korban dari pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya harus mendapatkan akses atas pemulihan yudisial atau pemulihan yang layak lainnya baik tingkat nasional maupun internasional)

 

40.  Di samping itu, juga terdapat penjelasan lanjutan dari Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya berupa penjelasan umum atau General Comment yang dirumuskan dan disetujui oleh Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

 

41.  Dalam General Comment No 9 on Domestic Application of the Covenant (Penjelasan Umum No 9 tentang Pelaksanaan Kovenan) disebutkan bahwa terdapat kewajiban bagi negara peserta Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya untuk memberikan efek dari kovenan tersebut ke dalam kewajiban hukum domestik (Bagian A Penjelasan Umum No 9 tentang Pelaksanaan Kovenan: The duty to give effect to the Covenant in the domestic legal order).  Selanjutnya mengenai hak korban atas pemulihan, Penjelasan Umum No 9 ini menjelaskan sebagai berikut:

 

The right to an effective remedy need not be interpreted as always requiring a judicial remedy. Administrative remedies will, in many cases, be adequate and those living within the jurisdiction of a State party have a legitimate expectation, based on the principle of good faith, that all administrative authorities will take account of the requirements of the Covenant in their decision-making. Any such administrative remedies should be accessible, affordable, timely and effective. An ultimate right of judicial appeal from administrative procedures of this type would also often be appropriate. By the same token, there are some obligations, such as (but by no means limited to) those concerning non-discrimination, in relation to which the provision of some form of judicial remedy would seem indispensable in order to satisfy the requirements of the Covenant. In other words, whenever a Covenant right cannot be made fully effective without some role for the judiciary, judicial remedies are necessary.

 

Hal ini berarti Pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan untuk memulihan hak-hak para korban yang harus dapat diakses dan dapat membantu korban serta dilakukan segera dan efektif. Pelaksanaan kebijakan inipun tidak boleh diskriminatif.

 

 

B. Pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Hukum dan Hak-Hak Korban

 

42.  Namun faktanya, Pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya. Pemerintah tidak mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban. Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah amat lambat sehingga para keadaan semakin buruk dan merugikan para korban. Bahkan setelah semakin berlarut-larut, kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pun malah justru memperburuk keadaan korban.

 

43.  Buruknya keadaan korban ini tidak terlepas dari lamban dan berlarut-larutnya penanganan Pemerintah. Sejak semburan lumpur terjadi pada tanggal 29 Mei 2006, barulah pada tanggal 8 September 2006 setelah semburan tersebut meluas selama 102 (seratus dua) hari atau 3 (tiga) bulan 12 hari, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan berskala Nasional berupa Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulanggan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yang masa kerjanya sudah berakhir pada tanggal 8 Maret 2007. Artinya selama lebih dari tiga bulan tersebut tidak ada kepastian penanganan nasib korban yang diurus oleh pemerintahan nasional.

 

44.  Setelah dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, ternyata Tim Nasional ini tidak maksimal melakukan apa yang menjadi mandat Tim Nasional ini. Hal ini terbukti dengan masih adanya  semburan lumpur panas Lapindo, malah semakin banyak, dan mengakibatkan lahan yang digenangi oleh lumpur panas Lapindo ini semakin meluas, sementara nasib korban masih terus menggantung penuh ketidakpastian;

 

45.  Hingga berakhirnya masa kerja Tim Nasional Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo pada tanggal 8 Maret 2007 ini semburan lumpur panas Lapindo hingga sekarang ini masih mengeluarkan lumpur panas. Kemudian Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2007 mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Perpres nomor 14/2007);

 

46.  Bahwa Perpres No 14/2007 tersebut secara umum mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo beserta tugas dan kewenangannya. Namun ironisnya, terdapat pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang justru merugikan dan menghilangkan atas hak-hak PARA PEMOHON yang dilindungi hukum, UU dan UUD 1945; 

 

47.  Bahwa dalam pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)  PerPres No. 14 tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut:

 

                      (1)      Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sodoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akte jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah;

                      (2)      Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006. 20% dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun berakhir;

                      (3)      Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatangani Perpres ini dibebankan pada APBN;

                      (4)      Peta areal terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini.

 

48.  Bahwa pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo telah mengubah hak-hak PARA PEMOHON untuk mendapatkan ganti rugi dengan  memaksakan adanya hubungan jual beli kepemilikan rumah dan tanah  milik PARA PEMOHON. Lebih jauh, pasal 15 ayat (1) dan (2) PERPRES a quo telah menentukan secara sepihak pembayaran atas jual beli  tersebut yang merugikan para korban yakni 20% dimuka dan sisanya baru dibayarkan kemudian. Sementara itu, Pasal 15 ayat (4) dan (5) PERPRES aquo menempatkan penanganan para korban di luar area terdampak menjadi beban APBN yang tidak jelas dan berakibat timbulnya keresahan di masyarakat karena tidak ada kepastian dan para pihak yang seharusnya menangani saling melempar tanggung jawab. 

 

49.  Bahwa pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perpres nomor 14/2007 a quo juga telah secara sepihak membatasi wilayah yang akan mendapatkan penanganan masalah sosial kemasyarakatan, yakni peta area terdampak tanggal 27 Maret 2007, padahal luapan lumpur Lapindo juga telah menyebabkan berbagai kerugian yang diderita oleh warga diluar wilayah peta dimaksud, dan semburan lumpur panas Lapindo ini hingga sekarang masih terus terjadi;

 

50.  Bahwa pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perpres nomor 14/2007 a quo telah bertentangan dan mengancam berbagai hak yang dimiliki oleh PARA PEMOHON , yakni :

 

-          Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan”

 

-          Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”

 

-          Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

 

-          Pasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”

 

-          Pasal 12 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”

 

-          Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”

 

-          Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

”Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu”

 

-          Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum”

 

-          Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dengan secara melawan hukum”;

 

51.  Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 secara jelas disebutkan bahwa PT. Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo, hal ini sangat bertentangan dengan asas kebebasan melakukan perikatan;

 

52.  Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo sama sekali tidak menjamin hak-hak PARA PEMOHON sebagai korban untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan segera, atas kerugian material dan non material yang mereka terima akibat luapan lumpur panas Lapindo;

 

53.  Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo justru memaksakan model penyelesaian secara sepihak melalui mekanisme jual beli. Dalam prakteknya, korban luapan lumpur Lapindo yang berada dalam keterdesakan ekonomi, terpaksa menerima adanya jual beli berikut segala mekanisme yang diatur sebagaimana pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo;

 

54.  Bahwa pemaksaan mekanisme jual beli yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 ini seharusnya tidak dapat diterapkan bagi PARA PEMOHON karena dibuat secara sepihak. Selain adanya mekanisme jual beli, wajib harus ada soal ganti rugi terhadap PARA PEMOHON;

 

55.  Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo juga telah semena-mena menetapkan peta area terdampak. Akibatnya, korban diluar wilayah area terdampak terancam tidak mendapat hak-haknya. Pada akhirnya, mereka terpaksa berada dalam ketidakpastian;

 

56.  Bahwa dalam pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 terlihat jelas Presiden RI lebih melindungi kepentingan Lapindo Brantas Inc dan tidak melindungi atau mengutamakan kepentingan masyarakat. Padahal Presiden RI sebagai kepala pemerintahan, menurut UUD 1945, memiliki kewajiban hukum untuk menjamin perlindungan rakyatnya. PARA PEMOHON termasuk juga para korban luapan lumpur Lapindo mempunyai hak-hak yang seharusnya dihormati dan dilindungi oleh pemerintah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah cenderung melindungi kepentingan Lapindo;

 

57.  Bahwa dalam doktrin hak asasi manusia, negara berperan sebagai pengemban kewajiban (duty holder), sementara masyarakat berposisi sebagai pemegang hak (rights holder). Kedudukan negara sebagai pengemban kewajiban ini diakui secara tegas dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”, dan pasal  72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain”.

Sementara, kedudukan setiap orang sebagai pemegang hak diakui secara tegas dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum”.

 

58.  Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 telah mengubah hak atas ganti kerugian dengan ganti rugi menjadi bentuk jual beli. Padahal jelas-jelas ganti rugi ataupun kompensasi berbeda dengan jual beli. Jual beli mensyarakat kedudukan yang setara antara penjual dan pembeli. Proses jual beli harus dihasilkan dari kesepakatan para pihak dengan kehendak bebas dari para pihak khususnya mengenai harga dan cara pembayaran. Tetapi yang terjadi adalah para korban sebagai penjual dipaksa menjual tanah dan bangunannya tanpa memiliki posisi tawar (bargaining power) dengan Lapindo Brantas Inc. Para korban tidak memiliki pilihan lain selain daripada menerima tawaran tersebut. Karena jika tidak maka tidak ada jaminan bagi mereka mendapatkan sesuatu untuk memperbaiki kehidupan mereka. Oleh karena itu menurut ilmu hukum, jual beli tersebut mengandung unsur penyalahgunaan keadaan atau undue influence.

 

59.  Bahwa berdasarkan teori hukum yang ada, ciri-ciri penyalahgunaan keadaan antara lain pada saat keadaan perjanjian jual beli ditandatangani salah satu pihak dalam keadaan terjepit karena:

1.      Adanya keadaan ekonomis yang menekan, kesulitan keuangan yang mendesak; atau

2.      Adanya hubungan atasan - bawahan; keunggulan ekonomis pada salah satu pihak; hubungan majikan - buruh; orang tua/wali - anak belum dewasa; atau

3.      Adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan seperti pasien yang membutuhkan pertolongan dokter ahli

4.      Perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal balik antara para pihak (prestasi yang tak seimbang)

 

60.  Bahwa ganti rugi merupakan hak korban atas pemulihan keadaannya (right to reparation) akibat tercerabutnya hak-hak mereka. Pemulihan tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan semata seperti yang selama ini terjadi. Pemulihan mencakup hak atas kepemilikan (tanah, bangunan, harta benda, ternak dan lain-lain), hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, hak anak-anak, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup dan lain-lain;

 

61.  Bahwa PERPRES RI No. 14 tahun 2007 menempatkan korban yang lemah keadaannya harus berhadap-hadapan secara langsung dengan pihak Lapindo Brantas. Pemerintah tidak mau menempatkan dirinya sebagai pembela korban dan berada pada posisi korban. Sehingga, korban merasa ditinggalkan oleh Pemerintah. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil kunjungan kerja Presiden yang masih saja menempatkan Pemerintah sebagai pihak ketiga yang tidak mau menjalankan kewajibannya melindungi warga negaranya.

 

62.  Sehingga dengan demikian tampak jelas dan nyata ketidakadilan dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum dalam Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo. Pertentangan-pertentangan dengan aturan UU di atasnya akan diuraikan selanjutnya.

 

 

IV. ALASAN TENTANG DASAR HUKUM YANG BERTENTANGAN

 

A. Pasal 15 PERPRES RI NO 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

  1. Bahwa pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas

a.      pengayoman;

b.      kemanusian;

c.      kebangsaan;

d.      kekeluargaan;

e.      kenusantaraan;

f.        bhinneka tunggal ika;

g.      keadilan;

h.      kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

i.        ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau.

j.        keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

 

  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan atas pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 aquo, disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai asas pengayoman adalah “bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat”

 

  1. Berdasarkan Penjelasan atas pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 aquo, disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai asas kemanusiaan adalah “bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional”

 

  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan atas pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 aquo, disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai asas kekeluargaan adalah “bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan”

 

  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan atas pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 10/2004 aquo, disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai asas keadilan adalah “bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali”

 

  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan atas pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 10/2004 aquo, disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai asas asas ketertiban dan kepastian hukum adalah “bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum”

 

  1. Bahwa ternyata, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo sama sekali tidak mencerminkan dilaksanakannya asas-asas tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo sama sekali tidak memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, tidak memberikan perlindungan dan penghormatan dan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara, tidak mencerminkan keadilan karena memaksa para korban luapan lumpur untuk menerima model penyelesaian yang tidak berpihak kepada korban, serta tidak menimbulkan ketertiban dan kepastian hukum karena pihak Lapindo atau yang mewakili dalam jual beli bukanlah badan hukum yang mempunyai hak untuk memiliki hak atas tanah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah. Sehingga, keadaan justru terjadi sebaliknya, dimana korban lumpur Lapindo, termasuk PARA PEMOHON KEBERATAN merasa terancam dan terganggu ketentraman hidupnya, diperlakukan tidak adil dan dipaksa, serta terombang-ambing dalam ketidakpastian;

 

  1. Dengan demikian, ketentuan Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 10/2004 karena tidak memberikan pengayoman, tidak menunjukkan asas kemanusiaan, tidak mencerminkan asas kekeluargaan, tidak memberi keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga pasal tersebut harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum, melanggar asas Lex Superior Derogat Lex Inferior, dan karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

 

 

B. Pasal 15 PERPRES RI No 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

  1. Bahwa pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo juga bertentangan dangan pasal 11 Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, yang berbunyi :

”Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah”.

 

  1. Bahwa dasar hukum pemberlakuan Perpres Nomor 14 tahun 2007 aquo adalah : pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  1945, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

 

  1. Bahwa tidak ada satupun dasar hukum yang digunakan sebagaimana dimaksud, sejalan dengan subtansi Perpres tentang Badan Penanggulanan Lumpur Lapindo, termasuk proses penyelesaian penanganan masalah sosial sebagaimana diatur dalam pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo.

 

  1. Bahwa secara substansial, terutama dalam penanganan masalah sosial, PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo bukanlah aturan pelaksana dari aturan hukum diatasnya. Sementara itu, UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang mengatur tentang jaminan terhadap pemenuhan hak-hak warga Negara justru tidak menjadi dasar hukum Peraturan Presiden tersebut.

 

  1. Padahal, untuk mengatur pemulihan para korban yang telah terlanggar hak-haknya, seharusnya UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dijadikan landasan hukum. Oleh karena itulah, substansi PERPRES RI No. 14 tahun 2007 tidak memperhatikan hak-hak asasi manusia para korban yang pada akhirnya berakibat melanggar hak-hak mereka. 

 

  1. Bahwa faktanya, substansi Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 justru bertentangan atau tidak sesuai dengan dasar hukum yang dijadikan pertimbagannya sebagaimana diuraikan di bawah ini.

 

  1. Bahwa kalaupun menggunakan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum, seharusnya substansi Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, seperti yang dijamin dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 24/1992, yang berbunyi :

Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang”

 

Bahwa jika menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tersebut, maka seharusnya penduduk penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Undang-Undang nomor 24 Tahun 1992 sama sekali tidak mengatur dan mewajibkan adanya jual beli sebagai akibat kegiatan pembangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c), yang berbunyi :

“Setiap orang berhak : ...

c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang”.

 

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang nomor 24 Tahun 1992 mensyaratkan suatu penggantian yang layak atas kondisi yang dialami para korban. Tidak adanya kelayakan dan pemaksaan jual beli dengan sistem pembayaran bertahap yang tidak dapat membantu korban memulai kehidupan baru menunjukkan pertentangan antara substansi pasal dengan dasar hukum yang dijadikan rujukannya.

 

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang yang dijadikan dasar hukum Perpres aquo, tidak ada satupun yang memaksakan adanya jual beli apabila terjadi akibat dari suatu kegiatan. Sehingga munculnya Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukumnya yang menunjukkan ketiadaan sinkronisasi antara substansi dengan landasan hukumnya. Akibatnya, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

  1. Dengan demikian, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 a quo telah bertentangan pasal 11 Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya harus dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

 

C. Pasal 15 ayat (1) PERPRES No 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Juncto Pasal 1 PP Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

 

  1. Sebagaimana  disebutkan di atas bahwa pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi :

“Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.”

 

  1. Bahwa pasal tersebut telah mengatur adanya kewajiban Lapindo Brantas untuk membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena lumpur. Dengan jual beli tersebut berarti pula terjadi adanya perpindahan hak milik para korban lumpur menjadi milik Lapindo Brantas Inc setelah jual beli dilakukan;

 

  1. Bahwa hal tersebut jelas-jelas sangat bertentangan hukum agraria. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan:

 

Pasal 21 ayat (1):

“Hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”

 

Pasal 21 ayat (2) :

“Oleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya”

 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

 

  1. Bahwa ketentuan lebih lanjut tentang hal tersebut diatur dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, yang berbunyi :

”Badan-badan hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4 peraturan ini :

a.       Bank-bank yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut Bank Negara);

b.      Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 139);

c.       Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Agama;

d.      Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial”

 

  1. Bahwa Lapindo Brantas Inc bukanlah badan hukum yang bergerak dibidang sosial dan keagamaan dan tidak termasuk dalam semua kategori badan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 1963 tersebut diatas. Karenanya jelaslah bahwa Lapindo Brantas Inc maupun PT. Minarak Lapindo Jaya yang bertindak mewakili Lapindo Brantas Inc. tidak mempunyai hak hukum apapun untuk melakukan jual beli yang pada akhirnya memiliki hak atas tanah dan bangunan akibat jual beli yang dilakukan;

 

  1. Bahwa jelas, perjanjian berupa jual beli tanah yang diatur dalam PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 secara nyata bertentangan dengan konsep hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA dikatakan bahwa yang dapat memperoleh Hak Milik atas tanah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum yang ditunjuk oleh peraturan pemerintah. Sementara menurut Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 yang mengatur tentang badan-badan hukum mana saja yang dapat memperoleh hak milik, tidak memberikan kemungkinan untuk Lapindo Brantas Inc sebagai pemegang Hak Milik Atas Tanah. Dengan adanya pertentangan dengan hukum agraria yang berlaku, jual beli atas tanah ini melanggar asas kebebasan berkontrak karena menyalahgunakan adanya prinsip ini, prinsip kebebasan berkontrak harus dijalankan dengan tidak boleh mengabaikan norma hukum yang berlaku. Undang-undang merupakan tolak ukur yang pertama dan utama, karena hukum mempunyai supremasi dan selalu dianggap bahwa ketentuan-ketentuan hukum merupakan bagian yang integral dalam setiap perjanjian. Karenanya para pihak tidak boleh memasukkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, perjanjian jual beli ini tidak sah menurut hukum.

 

  1. Bahwa dengan demikian ketentuan pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tersebut diatas. Oleh karenanya pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

 

 

D. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES No 14 Tahun a quo Bertentangan Dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

 

  1. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidorajo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”

 

  1. Kemudian pasal 15 ayat (2) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi sebagai berikut :

Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.

 

  1. Bahwa ketentuan tersebut diatas telah memaksakan adanya jual beli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena lumpur Lapindo oleh Lapindo Brantas Inc. Padahal hak milik diakui dan dilindungi secara hukum dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain:

 

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang berbunyi :

“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6”

 

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya”

 

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum”

 

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

            “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dengan secara melawan hukum”.

  1. Bahwa jelaslah bahwa hak milik merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi menurut hukum. Tidak ada pihak manapin yang diperbolehkan untuk memaksa adanya peralihan hak, termasuk jual beli, atas suatu hak milik.

 

  1. Bahwa Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo nyata-nyata dijadikan dasar bagi Lapindo Brantas Inc untuk membeli tanah milik korban lumpur Lapindo, sementara para korban berada dalam keterpaksaan untuk menerima jual beli tersebut karena keterdesakan korban. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo memberikan keadaan ketidaan pilihan bagi para korban, yakni para korban harus menjual tanahnya, jika tidak maka tidak akan mendapatkan apapun.

 

Negara (pemerintah) yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak dan kepentingan hukum para korban justru memaksa korban agar menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Lapindo dengan menggunakan dasar pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 aquo.

 

  1. Dengan demikian, ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 yang telah memaksa peralihan hak milik merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar HAM, karenanya bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria jo UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Oleh sebab itu, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.      

 

 

E.    Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 570 KUHPerdata

 

  1. Sebagaimana disebutkan, Pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi :

“Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidorajo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akata jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”

 

  1. Kemudian Pasal 15 ayat (2) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi :

Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.

 

  1. Bahwa jual beli sebagaimana pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perpres nomor 14 tahun 2007 tersebut melanggar berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :

“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, ......”

 

  1. Ketentuan tersebut di atas memiliki arti bahwa seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda berhak berbuat bebas dengan kedaulatan sepenuhnya. Artinya, pemilik tanah dan bangunan berhak menentukan apakah tanah dan bangunannya mau dijual, berapa harga jualnya dan bagaimana cara pembayarannya. Sementara itu, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 telah memaksa pemilik tanah dan bangunan menerima konsep dalam jual beli dan pembayaran dalam Perpres tersebut jika tidak maka tidak akan mendapatkan apa-apa. Akhirnya, pemilik tanah dan bangunan tidak lagi memiliki kedaulatan atas hak miliknya.

 

  1. Bahwa tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo merupakan hak milik yang dapat dinikmati pemiliknya dengan leluasa dan untuk berbuat bebas dengan kedaulatan sepenuhnya. Hal ini berarti bahwa hak milik berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga tersebut merupakan hak yang terkuat yang tidak bisa dikurangi tanpa persetujuan dari pemilik hak tersebut.

 

  1. Bahwa Perpres No. 14 tahun 2007 secara sepihak mengatur tentang hak milik berupa tanah dan bangunan masyarakat yang berimimplikasi pada berubahnya status kepemilikan tersebut. Artinya, warga sebagai pemilik tidak bisa lagi menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut dan tidak lagi berdaulat sepenuhnya atas benda (bangunan dan tanah) tersebut. Oleh karenanya pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

 

 

F.   Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata Juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (g) UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

100.  Pasal 15 ayat (1) Perpres nomor 14/2007 aquo berbunyi :

“Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akata jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah”

 

101.  Pasal 15 ayat (2) Perpres nomor 14 tahun 2007 aquo berbunyi :

Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termauk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis”.

 

102.  Bahwa jual beli sebagaimana pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perpres nomor 14 tahun 2007 tersebut melanggar pasal 1320 KUHPerdata.

 

103.  Bahwa pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyebutkan :

 

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1.    sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2.    kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.    suatu hal tertentu;

4.    suatu sebab yang halal”.

 

104.  Bahwa jual beli merupakan perbuatan hukum berupa perikatan, yang karenanya harus mengikuti asas-asas yang berlaku. Asas-asas yang terhadap dalam hukum perikatan antara lain:

1.          asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid);

2.          asas pacta sun servanda (asas kekuatan mengikat),

3.          asas konsensualisme;

4.          asas sukarela;

5.          Asas itikad baik

6.          asas kepercayaan;

7.          Asas kesetaraan;

8.          asas unconsionability

9.          asas subsideritas;

10.      asas kebersamaan;

11.      asas keuntungan timbal balik;

12.      asas sukarela;

13.      asas desentralisasi.

 

105.  Bahwa sifat Hukum Perikatan adalah menganut sistem terbuka yakni Hukum Perikatan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Tidak melanggar ketertiban umum juga dapat ditafsirkan sebagai tidak melanggar norma hukum lain atau peraturan perundang-undangan diatasnya. Pasal-pasal dari hukum perikatan merupakan hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang mereka kehendaki dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak yang bebas sebagai pancaran dari hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Artinya isi dari perjanjian seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang terlibat. Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio, suatu sebab adalah terlarang, apabila dlarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Sedangkan menurut Engelbrecht System, suatu sebab adalah terlarang, jka sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

 

Bahwa Asas Kebebasan Berkontrak mempunyai unsur – unsur sebagai berikut:

a.      Kebebasan untuk membuat (menutup) perjanjian atau tidak  membuat (menutup) perjanjian ;

b.      Kebebasan untuk memilih dengan siapa orang akan mengadakan perjanjian ;

c.      Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian ;

d.      Kebebasan untuk menentukan isi dan persyaratan perjanjian ;

e.      Kebebasan untuk menentukan cara/prosedur pembuatan perjanjian.

 

Bahwa dengan melihat isi dari Pasal 15 ayat (1) Perpres 14 / 2007, frasa “PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat” telah jelas bahwa sistem penggantian dan pembayaran terhadap bangunan dan tanah berupa Perjanjian Jual Beli antara Lapindo Brantas dengan korban lumpur.  Dengan demikian maka perjanjian jual beli yang akan dilakukan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dalam hal ketentuan mengenai perikatan sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata dan memenuhi asas kebebasan berkontrak.

 

Bahwa Perpres No. 14 tahun 2007 dalam 15 ayat (1) merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang jual beli antara pihak PT. Lapindo dan Korban Lumpur Lapindo. Bahwa dalam kenyataannya, kebijakan berupa perpres tersebut tidak dilakukan dengan melibatkan persetujuan korban lumpur lapindo secara keseluruhan. Padahal perjanjian tersebut akan mengikat individu dari masing-masing korban. Seharusnya perjanjian dibuat antara korban perseorangan dan bukan dalam bentuk kebijakan umum.

 

Bahwa Perpres tersebut telah menentukan bahwa semua korban HARUS sepakat dengan perjanjian jual beli, sepakat memilih bentuk penjanjian, menentukan bentuk perjanjian, menentukan isi dan persyaratan perjanjian, dan menentukan cara/prosedur pembuatan perjanjian. Padahal tidak semua korban sepakat dengan Perpres tersebut. Hal ini bertentangan dengan unsur-unsur dari asas kebebasan berkontrak.

 

Bahwa Korban lumpur Lapindo sangat jelas terlihat dalam posisinya yang lemah dalam perjanjian jual beli tersebut. Dapat kita lihat bahwa bargaining position para korban berada jauh dibawah ketimbang pihak Lapindo. Hal ini ditandai dengan pembayaran yang bertahap, yaitu 20 % dimuka. Pihak korban tidak leluasa lagi, artinya tidak lagi memiliki kehendak dan kemauan yang bebas, sebagai seorang pihak dalam perjanjian, dalam  menentukan keinginannya. Seorang korban lumpur, tidak dapat meminta penggantian 100% secara langsung, kendati ia adalah pihak dalam suatu perjanjian, karena pembayaran tersebut sudah sangat terbatas (restriktif) diatur didalam Perpres ini. Hal ini sangat bertentangan dengan asas kebeasan berkontrak. Pertama, para pihak tidak memiliki kemauan yang bebas dalam menentukan sikap dan keinginannya dalam perjanjian tersebut. Kedua : Kesepakatan yang terbentu dapat saja terjadi akibat adanya paksaan. Artinya paksaan secara psikis karena korban tidak punya pilihan lain selain menerima uang penggantian secara 20 % dimuka, baru sisanya dibayar kemudian. Padahal suatu perjanjian tidak boleh terbentuk ada suatu kesepakatan yang terpaksa.

                       

106.  Bahwa dalam perjanjiaan terkandung suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan akan tetapi juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral. Asas kekuatan mengikat atau asas pacta sun servanda ini dapat diketahui di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Bahwa maksud dari asas pacta sunt servanda untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, maka sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian sejak saat itu perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang.

 

Bahwa Perpres No. 14 tahun 2007 mensyaratkan adanya akta jual beli kepemilikan dengan Lapindo diatur bahwa akta jual-beli hanya akan dibuat jika pembayaran telah lunas. Sebelum lunas, yang dilakukan hanyalah pengikatan jual-beli. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan karena hak warga atas tanah dan bangunan telah dialihkan ke Lapindo, sedangkan pembayaran penuh belum selesai.

 

107.  Bahwa asas konsensualisme mengandung arti setiap perikatan harus dimulai dengan kesepakatan oleh para pihak. Menurut A. Qirom Syamsudin M, Asas konsesualisme mengandung arti bahwa dalam suatu perjanjian cukup ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian itu, tanpa dikuti dengan perbuatan hukum lain kecuali perjanjian yang bersifat formal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, perjanjian itu sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat mengenai pokok perjanjian.

 

Bahwa dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Dengan mengacu pada asas sukarela, Kesepakatan dalam jual beli antara Lapindo Brantas dengan korban luapan lumpur panas harus didasari kesepakatan yang sukarela. Bukan dari keterpaksaan apalagi sebagai akibat hukum berlakunya suatu produk hukum seperti Peraturan Presiden.

 

Bahwa mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian, asas konsensualisme menempati urutan pertama, disusul dengan syarat kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal. Kesepakatan (konsensus) merupakan syarat sah perjanjian yang subyektif, dimana saat asas ini tidak terpenuhi maka perikatan tersebut dapat dibatalkan.

 

Bahwa dalam Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”, sedangkan paksaan yang dimaksud adalah apabila perbuatan itu sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan orang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan sesuatu kerugian yang terang dan nyata (Pasal 1324 ayat (1) KUH Perdata). Dalam hal ini, jual beli antara PT Lapindo Brantas dengan Korban Luapan Lumpur Panas Lapindo bukan berasal dari kehendak yang bebas kedua belah pihak melainkan dari keterpaksaan yang diakibatkan oleh berlakunya Perpres Nomor 14 tahun 2007. Korban ditempatkan pada posisi take it or leave it dimana bila korban tidak menjual tanahnya yang terendam lumpur kepada Lapindo Brantas, korban akan merasa ketakutan akan kerugian yang nyata dan terang, yaitu tidak mendapat ganti rugi sebagaimana seharusnya didapatkan setiap korban. Korban ditempatkan pada posisi akan kehilangan tanah dan rumahnya tanpa mendapatkan penggantian apa-apa. Keterpaksaan di pihak korban ini bukanlah merupakan kesepakatan yang dimaksud oleh asas konsensualisme yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan kata lain perikatan jual beli sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Perpres Nomor 14 tahun 2007 melanggar Asas Konsensualisme, sehingga perikatan jual beli tersebut tidak sah menurut hukum.

 

108.  Bahwa asas itikad baik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3) yakni bertindak sebagai pribadi yang baik. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseoraang, yaitu apa yang terletak pada seseorang pada waktu diaadakan perbuatan hukum. sedangkn itikad baik dalam pengertian obyektif yaitu bahwa pelaksanaan suatu perjanjian itu harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa-apa yang dirasa sesuai dengan yang patut dalam masyarakat.

 

Bahwa rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikad baik hanya diisyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan” suatu kontrak. Sebab unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “kausa yang legal” dari Pasal 1320 KUH Perdata tersebut.

 

Bahwa Itikad baik dari kedua belah pihak harus ada mulai sejak pembuatan kontrak/perjanjian sampai dengan selesainya pelaksanaan jual beli tersebut. Yang harus dinotifikasi adalah adanya klausul bahwa pembayaran jual-beli dapat dilangsugkan dengan bertahap. Dalam konsep jual beli tanah menurut hukum agraria nasional yang mengadopsi dari konsepsi hukum adat atas tanah, jual beli atas tanah harus dilaksanakan dengan terang dan tunai. Artinya jual beli tanah harus dilaksanakan dengan lunas (tunai), bila ada kekurangan pembayaran harus dianggap sebagai hutang piutang. Sehingga itikad baik ini harus ada mulai sejak pembuatan perjanjian jual beli hingga pelunasan pembayaran.

 

 

109.  Bahwa asas itikad baik sangat erat kaitannya dengan asas kepercayaan (Vertrouwensbeginsel).

 

Dengan mempercayai bahwa pihak lain juga beritikad baik maka perjanjian akan terlaksana dengan baik. Begitu banyaknya janji yang tidak pernah dipenuhi membuat para korban tidak dapat mempercayai Lapindo Brantas. Sehingga, kalaupun ada Perikatan jual beli yang dilaksanakan, tentunya patut dipertanyakan apakah perikatan tersebut bersumber dari kehendak yang bebas dari para pihak, ataukah sebagai akibat hukum akan suatu regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah.

 

110.  Bahwa tujuan asas unconscionability adalah untuk mencegah penindasan dan kejutan yang tidak adil. Menurut Sutan Remy Sjahdeini unconscionable artinya bertentangan dengan hati nurani. Perjanjian-perjanjian unconscionable seringkali digambarkan sebagai perjanjian-perjanjian yang sedemikian tidak adil (unfair) sehingga dapat mengguncangkan hati nurani Pengadilan (Hakim) atau shock the conscience of the court. Sebenarnya terhadap asas ini tidak mungkin diberikan arti yang tepat, yang diketahui hanyalah tujuannya yaitu untuk mencegah penindasan dan kejutan yang tidak adil.

 

Bahwa menurut Mariam Darus Badrulzaman, unconscionability atau doktrin ketidakadilan adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum kontrak yang mengajarkan bahwa suatu kontrak batal atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan manakala dalam kontrak tersebut terdapat klausula yang tidak adil dan sangat memberatkan salah satu pihak, meskipun kedua belah pihak telah menandatangani kontrak yang bersangkutan. Biasanya doktrin ketidakadilan (unconscionability) ini mengacu kepada posisi tawar menawar dalam kontrak tersebut yang sangat berat sebelah karena tidak terdapat pilihan dari pihak yang dirugikan disertai dengan klausula dalam kontrak yang sangat tidak adil sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar bagi pihak lain.

 

Bahwa dalam pasal 15 ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 menyatakan pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. Ketentuan ini telah jelas memberatkan salah satu pihak yaitu warga yang tanah dan bangunannya tenggelam akibat luapan lumpur. Warga ini hanya mendapatkan 20 % pada tahap dari total nilai jual beli yang terjadi. Sementara warga telah menyerahkan sertifikat tanahnya.

 

Bahwa bahwa setelah pembayaran ganti rugi selesai dilakukan, Lapindo akan menjadi pemilik area (tanah dan bangunan). Konsekuensinya adalah secara hukum hak atas tanah dan bangunan tersebut akan menjadi milik Lapindo Brantas. Lapindo tidak akan rugi jika membeli tanah rakyat, sebab tanah itu menjadi aset, aktiva tetap. Lapindo bisa menjual kepada pihak manapun yang membutuhkan dimasa depan karena sudah dimiliki oleh Lapindo, meskipun tidak jelas waktu berhentinya semburan lumpur yang akan berimplikasi dengan nilai produktif tanahnya. Dengan demikian Lapindo tidak akan terbebas dalam membayar ganti kerugian riil yang diderita masyarakat korban karena skema perjanjian dengan menggunakan perspektif ganti kerugian namun dengan maksud untuk melepaskan hak atas tanahnya.

 

Bahwa hingga kini tidak diketahui nilai kandungan mineral di dalam tanah yang telah terendam lumpur. Jika saja semburan lumpur berhenti, maka Lapindo Brantas yang telah melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan masyarakat akan dapat mengambil keuntungan luar biasa dari kandungan mineral di areal yang begitu luasnya.

 

Bahwa dengan demikian, telah terjadi ketidakadilan dalam proses jual beli tersebut. Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan asas keadilan dalam aturan perundang-undangan.

 

111.  Bahwa asas kesetaraan menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kekayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan Tuhan. Asas ini dimaksudkan agar perikatan dapat memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak. Kesetaraan ini diperlukan demi terciptanya bargaining power yang seimbang antara penjual dan pembeli, bahwa diantara mereka terdapat dependencia relations (hubungan saling ketergantungan) antara keduanya sehingga tidak ada pihak yang ditindas ataupun dieksploitasi. Mengingat selalu ada perbedaan struktural dalam kemasyarakatan, untuk mencapai asas kesetaraan ini, diperlukan perlindungan bagi pihak yang secara struktural lebih lemah, agar tercipta kesetaraan yang mencapai keadilan.

 

Perikatan Jual beli tanah ini secara nyata bertentangan dengan Asas Kesetaraan dan menciderai hati nurani. Para pihak dalam jual beli ini tidaklah berada di posisi yang setara. Pihak korban yang menjadi penjual menduduki posisi lebih rendah daripada pihak Pembeli yaitu Lapindo Brantas. Para Pihak tidak memiliki dependencia relations, tapi hanya berupa ketergantungan di salah satu pihak yaitu pihak korban. Bentuk ketergantungan ini adalah berupa penggantian yang seharusnya berupa ganti kerugian, bukan bentuk pembelian atas hak milik atas tanahnya yang terendam lumpur. Hubungan ketergantungan (yang bukan saling ketergantungan) antara satu pihak dengan pihak lainnya ini mengakibatkan pihak yang tergantung tidak memiliki posisi tawar dalam jual beli tersebut.

 

Dengan tidak seimbangnya kedudukan antara keduabelah pihak jual beli, yang mengakibatkan posisi tawar yang timpang, tentunya mengakibatkan ketidakadilan sebagaimana diuraikan dalam asas unconscionable . Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli ini melanggar Asas Kesetaraan dan Doktrin Ketidakadilan yang bertentangan dengan hati nurani, sehingga jual beli ini tidak sah menurut hukum.

 

Bahwa dalam kenyataannya Korban lumpur Lapindo saat ini dalam posisi yang lemah jika dibandingkan dengan pihak lain dalam hal ini PT. Lapindo Brantas. PERPRES RI No. 14 tahun 2007 malah justru memperlemah posisi korban dengan adanya pemaksaan atas sistem jual beli atas tanah dan bangunan korban lumpur Lapindo. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran atas asas kesetaraan dalam mekanisme di PERPRES RI No. 14 tahun 2007.

 

Bahwa asas kesetaraan dimaksudkan agar perikatan dapat memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak. Kesetaraan ini diperlukan demi terciptanya bargaining power yang seimbang antara penjual dan pembeli, bahwa diantara mereka terdapat dependencia relations (hubungan saling ketergantungan) antara keduanya sehingga tidak ada pihak yang ditindas ataupun dieksploitasi. Dapat kita lihat bahwa bargaining position para korban berada jauh dibawah ketimbang pihak Lapindo. Hal ini ditandai dengan pembayaran yang bertahap, yaitu 20 % dimuka. Pihak korban tidak leluasa lagi, artinya tidak lagi memiliki kehendak dan kemauan yang bebas, sebagai seorang pihak dalam perjanjian, dalam menentukan keinginannya. Seorang korban lumpur, tidak dapat meminta penggantian 100% secara langsung, kendati ia adalah pihak dalam suatu perjanjian, karena pembayaran tersebut sudah sangat terbatas (restriktif) diatur didalam Perpres ini. Selain pelanggaran atas asas kesetaraan, juga bertentangan dengan asas kebeasan berkontrak karena para pihak tidak memiliki kemauan yang bebas dalam menentukan sikap dan keinginannya dalam perjanjian tersebut. Kesepakatan yang terbentu dapat saja terjadi akibat adanya paksaan. Artinya paksaan secara psikis karena korban tidak punya pilihan lain selain menerima uang penggantian secara 20 % dimuka, baru sisanya dibayar kemudian. Padahal suatu perjanjian tidak boleh terbentuk ada suatu kesepakatan yang terpaksa.

 

112.  Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 tahun 2007 tidak menyiratkan asas kebebasan berkontrak, karena peraturan itu dibuat oleh presiden tanpa melibatkan atau berdiskusi terlebih dahulu dengan pada korban umumnya atau dengan PARA PEMOHON khususnya.

 

113.      Bahwa perikatan tidak akan terjadi, apabila tidak ada perjanjian. Di dalam perjanjian terkandung asas kekuatan mengikat. Asas kekuatan mengikat atau asas facta sun servanda ini dapat diketahui dalam pasal 1338 ayat (1) KHU Perdata, yang menyatakan:

 

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

 

Bahwa pasal 1320 KUH Perdata menentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sah, apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PerPres No. 14 tahun 2007 tidak ada konsensus dari para pihak, dalam hal ini PT. Lapindo Brantas dan para korban pada umumnya, dan dengan PARA PEMOHON pada khususnya.

 

114.      Bahwa dengan demikian, jelaslah bahwa pemaksaan adanya jual beli terhadap bangunan dan tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PerPres Nomor 14 tahun 2007 aquo melanggar syarat sah perjanijan, asas kebebasan berkontrak dan asas kedilan sebagaimana dimaksud Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 6 ayat (1) huruf (g) UU No 10 Tahun 2004, karenanya harus dinyatakan BATAL DEMi HUKUM.

 

 

G. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 a quo Bertentangan Dengan Pasal 17, Pasal 67 dan Pasal  69 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait Dengan Tanggung Jawab Negara Terutama Pemerintah Dalam Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

 

 

115.  Bahwa Konstitusi Indonesia juga secara tegas memberikan pernyataan tentang jaminan hak asasi manusia. Dalam tingkat UU, berbagai UU juga mengatur tentang jaminan hak asasi manusia khususnya UU No. 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia. Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional diantaranya Convention on Elimination All Forms Discrimination Against Women (CEDAW), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), Konvensi Anti Diskriminasi Rasial dan lain sebagainya. Pada tahun 2005 Indonesia meratifikasi dua konvenan utama yakni International Convenant on Civil dan Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

 

116.  Bahwa UUD 1946 Pasal 28I menegaskan tentang tanggungjawab untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.

 

117.  Bahwa kewajiban ini diperkuat dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 71 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam hukum UU Hak Asasi Manusia dan UU lainnya, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

 

118.  Bahwa Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Selain menempatkan negara berkewajiban untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, pasal 67 dan pasal 69 menentukan bahwa setiap warga negara juga berkewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

119.  Bahwa berdasarkan atas sejumlah regulasi tentang hak asasi manusia di Indonesia, tanggung jawab pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara khususnya pemerintah. Pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan kepada hak asasi manusia tidak terbatas pada regulasi yang telah diatur secara nasional tetapi juga ketentuan dan norma internasional yang telah diterima oleh Indonesia. Dengan demikian, selain harus mengacu pada hukum nasional, pemerintah juga harus mengacu pada sejumlah instrumen internasional tentang hak asasi manusia.

 

120.  Bahwa Penghormatan, penegakan, dan perlindungan hak asasi manusia juga menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Artinya, bahwa selain pemerintah setiap warga negara berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan untuk penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Setiap warga negara dapat diartikan juga mencakup entitas diluar pemerintah, misalnya perusahaan. Dengan demikian, sebagaimana dalam norma internasional, suatu perusahaan (korporasi) juga mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

 

121.  Bahwa terkait dengan kewajiban negara dalam konteks terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, negera harus melakukan langkah efektif untuk memastikan adanya pemulihan kepada para korban. Negara, dalam hal ini ini pemerintah harus memastikan bahwa para korban mempunyai akses untuk keadilan termasuk melakukan langkah adminstratif, langkah-langkah yudisial atau melakukan kebijakan untuk memberikan pemulihan kepada korban.

 

122.  Bahwa langkah-langkah administratif adalah melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan bahwa pemerintah melakukan tindakan untuk memastikan adanya saksi secara administratif kepada pelaku pelanggaran dan tindakan-tindakan lainnya. Tindakan adminitratif ini misalnya terdapat dalam pasal 25 – 27 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Linkungan Hidup. UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan berbagai bentuk sanksi administratif atas terjadinya pelanggaran terhadap lingungan hidup.

 

123.  Bahwa Langkah-langkah yudisial dilakukan dalam hal terjadi pelanggaran yang menimbulkan korban, maka mekanisme penuntutan kepada pelaku dan gugatan perdata harus dilakukan untuk menentukan pertanggungjawaban. Hal ini untuk menjamin adanya klaim korban atas kerugian akibat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pertanggungjawaban pelakunya. Sejumlah regulasi yang menyentuh aspek pertanggungjawaban untuk pemulihan kepada korban telah dilakukan misalnya terhadap para korban kejahatan dengan adanya UU No. 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang mewajibkan adanya kompensasi, restitusi, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko sosial.

 

124.  Bahwa pemerintah dalam kasus semburan lumpur Lapindo mengeluarkan kebijakan yang berimplikasi pada tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur. Padahal masyarakat yang terkena luapan lumpur dari data dan analisa, telah kelihatan kerusakan dan karakteristik kerugian ekonomi yang telah muncul, yang bukan semata-mata kerugian hilangnya tanah dan bangunan. Besarnya dampak semburan lumpur tersebut memunculkan persoalan pelangaran hak asasi manusia dalam berbagai kategori diantaranya pelanggaran atas hak milik, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak-hak anak, hak atas lingkungan hidup dan lainnya. Pelanggaran hak-hak ini akan semakin panjang jika tidak ada penanganan jangka panjang dengan konsep yang jelas dan terarah.

 

125.  Bahwa berdasarkan identifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi, kerugian ekonomi yang timbul sebetulnya telah dapat dikalkulasi. Kerugian tiap korban dapat berbeda-beda bergantung pada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, latar belakang korban, dan juga kondisi sosial yang ada. Selain kerugian individu para korban yang dapat berbeda-beda tersebut, ada juga kerugian kolektif yang dialami oleh para korban seperti hilangnya ikatan sosial dari terusirnya korban dari komunitasnya.

 

126.  Bahwa para korban semburan lumpur adalah korban langsung atau korban tidak langsung yang terkena dampak semburan lumpur. Selama ini yang dilihat sebagai korban langsung adalah pihak-pihak yang tanah dan bangunan rumah, dan sawah terendam lumpur. Padahal, jika dilihat dari kenyataan saat ini para korban adalah juga pihak-pihak yang kehilangan mata pencaharian sebagai akibat lanjutan dari dampak semburan. Pihak-pihak ini adalah adalah misalnya tenaga kerja yang selama ini mendasarkan pada perusahaan yang telah terendam, dan pekerjaan yang dilakukan dilokasi yang terkena dampak, anak-anak yang tidak cukup mendapatkan gizi yang memadai karena tinggal di pengungsian, atau menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) karena ketiadaan pekerjaan dan kebutuhan untuk menunjang hidup.

 

127.  Bahwa dari karakteristik korban tersebut, para korban bukan hanya individual tetapi kolektif. Bentuk pemulihan terhadap karakteristik korban yang demikian, bentuk pemulihan seharusnya mencakup ganti rugi material (material restitution), penggantian kerugian ekonomi (economic indemnification), pemulihan psikososial (psychosicial reparation), rehabilitasi dan langkah-langkah untuk memulihkan martabat para korban (rehabilitation and dignifying measures for victims) dan pemulihan kultural (cultural reparation).

 

128.  Bahwa langkah-langkah untuk ganti rugi material (material restitution) bertujuan untuk menegakkan kembali (reestablish) situasi/kondisi para korban sebelum pelanggaran terjadi atau untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran. Fokus ganti kerugiaan material ini adalah restitusi lahan/tanah (land restitution), penyediaan dan penataan perumahan (housing provision) dan investasi/keuntungan produktif (productive investment). Bentuk pemulihan ini diperlukan karena para korban menghadapi kerugian kesempatan produktif yang serius akibat dari pelanggaran yang terjadi.

 

129.      Bahwa terkait dengan economic indemnification, skema untuk mengupayakan kelangsungan hidup para korban perlu dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa selama para korban sebelum memperoleh perkerjaan maka perlu diberikan kompensasi. Skema jatah hidup perbulan harus terus dilakukan sampai pada batas dimana korban telah mampu menghidupi kembali dirinya dan atau keluarganya. Perlu diklasifikasikan antara korban dalam usia produktif dengan korban yang tidak mampu lagi bekerja dan tidak bisa disamaratakan. Pembedaan ini penting karena masing-masing korban mempunyai tanggungan dan kebutuhan hidup yang berbeda.

 

130.      Bahwa setidaknya berdasarkan data kerugian yang bisa diperhitungkan secara ekonomi, ganti kerugian ini harus mencakup kerugian:

a.      Harta benda, yakni kerugian harta benda milik korban mencakup tanah dan bangunan rumah serta benda lain yang tidak bisa diselamatkan.

b.      Pekerjaan dan usaha, kerugian akibat kehilangan mata pencaharian dan kemampuan mencari nafkah. Kerugian ini termasuk kerugian atas keuntungan yang hilang atau kerugian yang diakibatkan pada kerusakan pada prospek profesi dan ekonomi.

c.      Kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan. Hal ini juga terkait dengan askses pendidikan dan perpindahan sekolah karena dalam pengungsian.

d.      Biaya Pengobatan, yakni kerugian akibat luka atau penyakit yang dialami akibat kesakitan, perderitaan dan tekanan batin.

e.      Transportasi, kerugian yang dialami oleh korban selama proses pemindahan dan biaya transportasi lain yang harus ditanggung karena perpindahan warga dari lokasi semula ke pengungsian atau lokasi baru. Kerugian ini juga harus mencakup pembengkakan biaya transportasi lainnya karena korban terpaksa berpindah ke tempat baru dan berkonsekuensi kepada biaya transportasi ke tempat kerja dan transportasi anak-anak menuju lokasi sekolahnya.

f.        Berdasarkan atas tipologi kasus yang terjadi, para korban tidak mungkin lagi kembali ketempat semula sehingga kebutuhan untuk adanya relokasi ketempat lain menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Relokasi ini bukan semata-mata relokasi yang bersifat individual tetapi juga relokasi yang bersifat kolektif.

 

131.      Bahwa Langkah-langkah lainnya yang harus dilakukan adalah perhatian khusus untuk adanya reparasi dan rehabilitasi psikososial (pysicosocial reparation and rehabilitation), yang ditujukan untuk memberikan bantuan psikologis kepada para korban termasuk korban perempuan dan anak-anak. Bahwa saat ini terdapat situasi yang akan memunculkan depresi massal jika pemerintah berdiam diri dan tidak menyelesaikan masalah lumpur karena kondisi mental para korban semburan lumpur saat ini semakin parah.

 

132.      Bahwa Reparasi sosial dan psikologis ini untuk mengembalikan situasi komunitas korban semburan lapindo baik untuk pencegahan atas dampak psikologis para korban dan mengembalikan ikatan sosial yang hilang.. Selain itu perlu juga upaya untuk mereparasi atau mengembalikan nilai-nilai kultural komunitas korban untuk membantu para korban dari trauma akibat pelanggaran yang terjadi.

 

133.      Bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan PERPRES RI No. 14 tahun 2007yang membatasi tanggung jawab untuk memulihkan para korban dengan menyatakan bahwa penanganan masalah sosial kemasyarakatan dilakukan mekanisme jual beli tanah dan bangunan. Padahal kerugian korban (masyarakat) yang terkena semburan lumpur bukan hanya tanah dan bangunan.

 

134.      Bahwa telah jelas Pasal 15 PERPRES RI No. 14 tahun 2007 bukan merupakan kebijakan yang memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dan sebaliknya justru melanggar Hak Asasi Manusia.

 

135.      Dengan demikian, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Oleh karena itu, Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 harus dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.

 

 

V. KESIMPULAN

 

Berdasarkan uraian di atas, maka PARA PEMOHON berkesimpulan sebagai berikut:

1.      Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

2.      Pasal 15 PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan Pasal 11 UU nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

3.      Pasal 15 ayat (1) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 1 PP nomor 38 tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah

4.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria juncto UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

5.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan Pasal 570 KUHPerdata

6.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 1320 dan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata juncto Pasal 6 ayat (1) huruf (g) uu no 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

7.      Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PERPRES RI No. 14 Tahun 2007 a quo bertentangan dengan pasal 17, pasal 67 dan pasal  69 UU nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM terkait dengan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM

 

Dengan demikian, Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Bertentangan dengan Undang-Undang dan karenanya tidak memiliki keberlakuan hukum.   

 

 

VI. P E T I T U M

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PEMOHON mohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan Putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo bertentangan dengan Undang-Undang.
  3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo tidak sah dan tidak memiliki keberlakuan hukum.

 

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Para Pemohon

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

 

Archived by Yusufi Eko Sujarwo, UpLink-PWSKS Research and Expantion Organizaton