| |
Rp. 4,8 M untuk Pulihkan Babel Akibat Tambang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) mengusulkan sedikitnya Rp. 4,8 miliar untuk menghijaukan kembali 1000 hektar lahan akibat kegiatan penambangan sejak tahun 2007 hingga 2009. Dana tersebut, menurut Kepala Bapedalda Babel Ir. Tunggul Pakpahan, sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk dialokasikan di APBN. “Mudah-mudahan usulan pemulihan lahan pasca tambang ini menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan kondisi lingkungan di Babel akibat kegiatan penambangan,” ujarnya belum lama ini. Selain usulan itu, APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2007 mengalokasikan Rp. 500 juta untuk mereklamasi lubang-lubang bekas kegiatan penambangan. Rencana awal, lahan yang akan direklamasi mencapai 30 hektar terdapat di seluruh kabupaten se-Babel melalui program pemberdayaan dan pemanfaatan lahan pasca tambang. Tunggul Pakpahan mengatakan, program pemberdayaan dan pemanfaatan lahan pasca tambang dalam pelaksanaannya akan melibat aparatur pemerintahan desa dan instansi terkait. Teknisnya melalui proses penimbunan dengan tanah subur yang dipupuk. Setelah itu akan ditanam pohon durian, karet dan pohon jarak pagar. Pemanfaatan lain akan dilakukan dengan menebar benih ikan pada lubang-lubang yang tergenang air (kolong) melalui budidaya ikan air tawar. Sementara itu, lantaran kurang tertibnya kegiatan penambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tim PETI (Penambangan Tanpa Ijin) mengambil kebijakan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan aktifitas penambangan. Menurut Ketua Tim PETI Babel sekaligus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suryadi Saman, pendataan itu dilakukan guna mengatur kegiatan penambangan secara lebih terarah dengan mengedepankan pelestarian lingkungan sehingga memperjelas kepada masyarakat untuk menambang di titik-titik lokasi yang diperbolehkan. Penentuan titik lokasi itulah yang dilakukan oleh Tim PETI. Masyarakat akan memperoleh informasi mengenai koordinat hutan lindung dan hutan produksi berdasarkan peta yang dibuat Dinas Kehutanan. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pemetaan lokasi kepada penambang. Selama ini, papar Suryadi, tidak jelas batasan lokasi penambangan antardesa dengan desa, hutan produksi dan hutan lindung sehingga masyarakat merasa bingung. Begitu pula dengan aparat pemerintahan desa yang kurang mengetahui batas-batas tersebut. Senin (11/9) kepada wartawan, Suryadi juga menyebutkan Kuasa Penambangan (KP) akan diinventarisir dengan klasifikasi KP Penyelidikan Umum, KP Eksplorasi dan KP Eksploitasi. Dengan begitu, tambang skala kecil bisa diatur. Sejalan dengan itu, masyarakat dan penambang akan memperoleh penjelasan tentang penegakan hukum dengan menjabarkan kekuatan-kekuatan hukum dalam proses penertiban. ®
|