TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Peraturan tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, klik disini
PROSEDUR PERMOHONAN
-
Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
-
Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
-
Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
-
Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
-
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN
-
Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
-
Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
-
Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
-
ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
-
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
-
Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
-
Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
-
Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
-
Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
-
Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP
|
STATUS |
BIAYA |
PROSES |
BIAYA SUDAH TERMASUK |
|
PMA
PT
KOPERASI
CV
PERORANGAN |
Rp. 2.750.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000 |
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja |
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan TDP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy TDP oleh Notaris
|
CARA PEMBAYARAN 100% Lunas
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;

Andhyka CONSULTING
Company Formation and Business Licensing Consultant
GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-V LT.3
J.l Jend. Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210 Telp. 021.4895383 - 4895980 Fax. 021. 489 5980
Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id
Atau langsung hubungi saya, Andhyka Hp. 0888.114.6521
Prosedur Pendirian PT Biaya Paket Pendirian PT Prosedur Pendirian CV Biaya Paket Pendirian CV
Sertifikat Pemasokan Barang/Jasa Sertifikat Jasa Pelaksana Konstruksi