SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MIGAS (SKT-MIGAS)
Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS-Surat Keterangan Terdaftar MIGAS yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku.
Kategori Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas meliputi :
A). Fabricator (Fabrikasi),
B). Construction (Konstruksi),
C). Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi),
D). Consultant (Jasa Konsultan) dan
G). Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)
Klik disini untuk Kategori Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas
PROSEDUR PERMOHONAN
- Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
- Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan
- Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.
PERSYARATAN
- Copy Izin Persetujuan Investasi & Perubahannya bagi PMA/PMDN
- Copy Izin Usaha Tetap untuk PMA/PMDN
- Copy Akta Pendirian & Perubahannya
- Copy SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha/UUG untuk bidang Industri non Kawasan
- Copy NPWP & PKP
- Copy SIUP
- Copy SIUJK
- Copy zin Usaha Industri atau Izin Teknis Operasional lainnya
- Copy TDP
- Copy Keanggotaan KADIN atau Asosiasi Terkait lainnya
- Copy Sertifikat Badan Usaha yang ter-akreditasi KADIN/LPJK
- Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) dan KTP Pemegang Saham
- Copy Ijazah T.Ahli, Copy KTP dan Asli Riwayat Hidup (CV)
- Khusus T.Ahli Asing lampirkan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA)
- Lampiran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
- Copy Kontrak Kerja Terkait dengan Kategori Bidang Usaha
MASA BERLAKU
SKT MIIGAS berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;

Andhyka CONSULTING
Company Formation and Business Licensing Consultant
GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-V LT.3
J.l Jend. Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210 Telp. 021.4895383 - 4895980 Fax. 021. 489 5980
Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id