Proses Perizinan Perusahaan

Andhyka CONSULTING

 


 

 

 

 

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR MIGAS (SKT-MIGAS)

Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS-Surat Keterangan Terdaftar MIGAS yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku.

Kategori Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas meliputi :

A). Fabricator (Fabrikasi),

B). Construction (Konstruksi),

C). Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi),

D). Consultant (Jasa Konsultan) dan

G). Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)

 

Klik disini untuk Kategori Bidang Usaha Jasa Penunjang Migas

PROSEDUR PERMOHONAN

  • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan. 
  • Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan
  • Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.

PERSYARATAN

  • Copy Izin Persetujuan Investasi & Perubahannya bagi PMA/PMDN
  • Copy Izin Usaha Tetap untuk PMA/PMDN
  • Copy Akta Pendirian & Perubahannya
  • Copy SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha/UUG untuk bidang Industri non Kawasan
  • Copy NPWP & PKP
  • Copy SIUP
  • Copy SIUJK
  • Copy zin Usaha Industri atau Izin Teknis Operasional lainnya
  • Copy TDP
  • Copy Keanggotaan KADIN atau Asosiasi Terkait lainnya
  • Copy Sertifikat Badan Usaha yang ter-akreditasi KADIN/LPJK
  • Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  • Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) dan KTP Pemegang Saham
  • Copy Ijazah T.Ahli, Copy KTP dan Asli Riwayat Hidup (CV)
  • Khusus T.Ahli Asing lampirkan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA)
  • Lampiran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
  • Copy Kontrak Kerja Terkait dengan Kategori Bidang Usaha

MASA BERLAKU

SKT MIIGAS berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

 

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami;

 

 

Andhyka CONSULTING 

 

 

Company Formation and Business Licensing Consultant

GEDUNG PERKANTORAN PULOMAS SATU GD-V LT.3

J.l Jend. Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210 Telp. 021.4895383 - 4895980 Fax. 021. 489 5980

Email. andhykaconsulting@yahoo.co.id