Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia
LINGKUP KEGIATAN USAHA
1. Usaha jasa penguruan transportasi atau Forwarding adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang melalui transportasi Darat, Laut atau Udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan, penerbitan dokumen angkutan, dan perhitungan biaya angkutan.
2. Klaim Asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
1. Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha.
2. Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah)
3. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
4. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.
PERSYARATAN PERMOHONAN SIUPT
· Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI
· Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP
· Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
· Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
· Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan
· Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris
· Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi.
Untuk Konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521