Proses Perizinan

Andhyka CONSULTING

SURAT PEMBERITAHUN REGISTRASI-IMPORTIR

 

 

Setiap pelaksanaan kegiatan kepabeanan di bidang Impor  harus melakukan Registrasi Importir sebagai Tertib Administrasi Importir melalui DJBC-Direktorat Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan untuk mendapatkan SURAT PEMBERITAHUAN REGISTRASI sesuai dengan ketentuan :

 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan & Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 Tgk. 30 Desember 2002 Tentang Tertib Administrasi Importir.
  2. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. KEP-03/BC/2003 dan 01/DAGLU/KP/I/2003 Tgl. 17 Januari 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tertib Administrasi Importir

PENJELASAN UMUM

  1. IMPORTIR disini adalah perusahaan yang telah memiliki API umum/produsen, APIT dan atau NPIK
  2. TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR adalah kegiatan registrasi importir yang dilakukan oleh DJBC serta kegiatan verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu
  3. REGISTRASI IMPORTIR adalah kegiatan pendaftaran dan penelitian yang dilakukan oleh DJBC terhadap importir dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang kepabeanan berkaitan dengan kegiatan impor.
  4. SURAT PEMBERITAHUAN REGISTRASI (SPR) adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir.

PROSEDUR & PERSYARATAN

 

Pihak DJBC menyediakan fasilitas pengisian data registrasi pada situs resmi DJBC di alamat www.beacukai.go.id dan pihak importir melakukan pengisian dan pengiriman data registrasi dengan tatacara sebagai berikut :

 

  1. Sebelum mengisi Form Isian registrasi wajib membaca terlebih dulu Petunjuk Pengisian, mencetak dan mempelajari Form Isian dan mencoba pengisian secara off-line melalui Aplikasi Program pengisian form yang dapat didown-load terlebih dulu dari menu Registrasi Importir
  2. Untuk melakukan Registrasi On-line terlebih dulu membaca, memahami dan menyepakati Ketentuan Perjanjian, serta mengisikan identitas penanggung jawab registrasi dengan data identitas yang jelas dan benar
  3. Melakukan pengisian Form Isian secara lengkap dan benar dengan mendasarkan kepada data dan dokumen yang dimilikinya
  4. Apabila semua isian telah lengkap, Pihak importir melakukan pengiriman data isian secara elektronik melalui tombol pengiriman yang telah disediakan
  5. Pihak importir dapat melihat respons hasil pengiriman data pada menu Browsing/ melihat respons hasil pengiriman data
  6. Pihak importir akan mendapatkan respons nomor Tanda Terima (id-reff) yang akan secara otomatis diterima oleh Pihak Kedua jika pengisian formulir isian telah terkirim secara lengkap, yang berfungsi sebagai identitas (ID) Pihak Kedua selama proses registrasi
  7. Pihak DJBC selalu memberi respons dan menginformasikan hasil proses registrasi atas setiap data registrasi yang dikirimkan
  8. Pihak Importir berkewajiban memberikan, menyediakan, menunjukkan data dan atau dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan penelitian lapangan
  9. Pihak DJBC berkewajiban menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan Registrasi kepada Importir yang belum atau tidak memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir
  10. Bagi Importir yang memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir maka pihak DJBC akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Registrasi.

 

PERSYARATAN

 

a)      Melengkapi data yang digunakan dalam pengisian formulir registrasi

b)      Ijin Persetujuan Investasi untuk PMA/PMDN

c)       Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahannya

d)      KTP & NPWP Pengurus Perusahaan

e)      Domisili Perusahaan kantor pusat dan domisili pabrik

f)        NPWP & PKP, SIUP atau Izin Usaha Industri/TDI

g)      API Umum/Produsen atau APIT

h)      NPIK-Nomor Pengenal Importir Khusus

i)        Data Laporan Keuangan, Rekening Koran Bank, Chart of Account, Flow Chart, Lap. Akuntan Publik

j)        Aplikasi L/C atau Dokumen L/C, Bukti Penjualan Lokal & Ekspor, Invoice & Bukti Transfer

k)      Bukti Kepemilikan Tempat/Sewa Tempat Usaha

 

 

LAMA PROSES

 

Proses dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Registrasi 30 Hari kerja setelah mendapatkan Bukti Tanda Terima Registrasi

 

 

Untuk Konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521

 

{ParagraphsSidebar}