Setiap pelaksanaan kegiatan kepabeanan di bidang Impor harus melakukan Registrasi Importir sebagai Tertib Administrasi Importir melalui DJBC-Direktorat Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan untuk mendapatkan SURAT PEMBERITAHUAN REGISTRASI sesuai dengan ketentuan :
Pihak DJBC menyediakan fasilitas pengisian data registrasi pada situs resmi DJBC di alamat www.beacukai.go.id dan pihak importir melakukan pengisian dan pengiriman data registrasi dengan tatacara sebagai berikut :
a) Melengkapi data yang digunakan dalam pengisian formulir registrasi
b) Ijin Persetujuan Investasi untuk PMA/PMDN
c) Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahannya
d) KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
e) Domisili Perusahaan kantor pusat dan domisili pabrik
f) NPWP & PKP, SIUP atau Izin Usaha Industri/TDI
g) API Umum/Produsen atau APIT
h) NPIK-Nomor Pengenal Importir Khusus
i) Data Laporan Keuangan, Rekening Koran Bank, Chart of Account, Flow Chart, Lap. Akuntan Publik
j) Aplikasi L/C atau Dokumen L/C, Bukti Penjualan Lokal & Ekspor, Invoice & Bukti Transfer
k) Bukti Kepemilikan Tempat/Sewa Tempat Usaha
Proses dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Registrasi 30 Hari kerja setelah mendapatkan Bukti Tanda Terima Registrasi
Untuk Konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521