Proses Perizinan

Andhyka CONSULTING

ANGKA PENGENAL IMPOR

 

 

Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).

 

 

Peraturan tentang API, klik disini

 

PENGGOLONGAN API

 

Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :

 

1.      ANGKA PENGENAL IMPOR-UMUM (API-UMUM)

Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.

 

2.      ANGKA PENGENAL IMPOR-PRODUSEN (API-PRODUSEN)

Yaitu izin impor yang dikeluarkan dan Khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.

 

 

PROSEDUR PERMOHONAN

 

1.       Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.

2.       Petugas dari Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan.

3.       Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat API akan keluarkan.

 

 

PERSYARATAN

 

·          Copy Akta Pendirian & Perubahannya & SK Kehakiman & HAM RI 

·          Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP, dan Copy TDP

·          Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

·          Copy SIUP untuk API-UMUM atau Izin Industri untuk API-PRODUSEN

·          Copy KTP & NPWP Pengurus & KTP Pemegang Saham

·          Asli referensi bank devisa dan Asli Susunan Pengurus & P.Saham

·          Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian bagi Penandatangan API

·          Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2 x 3

 

 

MASA BERLAKU

 

API-UMUM atau API-PRODUSEN memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.

 

 

Untuk konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka, ke Hp-nya 0888.114.6521

 

{ParagraphsSidebar}