Proses Perizinan Perusahaan

Andhyka CONSULTING

ANGKA PENGENAL IMPOR TERBATAS

 

 

Angka Pengenal Impor Terbatas atau APIT adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan PMA/PMDN yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor untuk menunjang kegiatan usaha penanaman modal.

 

 

PENGGOLONGAN APIT

 

Berdasarkan jenis perusahaan-nya, penggolongan APIT dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :

 

1.      APIT-PMA

Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

2.      APIT-PMDN

Yaitu izin impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

 

PROSEDUR PERMOHONAN

 

1.       Bagi perusahaan PMA/PMDN yang ijin investasinya dikeluarkan BKPM maka permohonan APIT-nya dapat diajukan melalui BKPM/BKPMD. Jika ijin investasinya dikeluarkan oleh BKPMD maka permohonan APIT-nya diajukan melalui BKPMD.

2.       Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali kepada BKPM/BKPMDa persyaratan dan kelengkapannya.

3.       Petugas dari Kantor BKPM/BKPMD akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan.

4.       Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat APIT akan keluarkan.

 

 

PERSYARATAN

 

·          Copy Ijin Investasi dari BKPM/BKPMD dan perubahannya

·          Akta Pendirian & Perubahan dan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI

·          Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP dan TDP

·          Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

·          Asli Susunan Pengurus dan Pemegang Saham

·          Copy Pasport bagi Pengurus/P.Saham WNA

·          KTP & NPWP Pengurus dan KTP Pemegang Saham bagi WNI

·          Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2 x 3

 

 

MASA BERLAKU

 

APIT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

 

 

Untuk konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521