Angka Pengenal Impor Terbatas atau APIT adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan PMA/PMDN yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor untuk menunjang kegiatan usaha penanaman modal.
Berdasarkan jenis perusahaan-nya, penggolongan APIT dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. APIT-PMA
Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
2. APIT-PMDN
Yaitu izin impor yang dikeluarkan dan diberikan kepada perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
1. Bagi perusahaan PMA/PMDN yang ijin investasinya dikeluarkan BKPM maka permohonan APIT-nya dapat diajukan melalui BKPM/BKPMD. Jika ijin investasinya dikeluarkan oleh BKPMD maka permohonan APIT-nya diajukan melalui BKPMD.
2. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali kepada BKPM/BKPMDa persyaratan dan kelengkapannya.
3. Petugas dari Kantor BKPM/BKPMD akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan.
4. Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat APIT akan keluarkan.
PERSYARATAN
· Copy Ijin Investasi dari BKPM/BKPMD dan perubahannya
· Akta Pendirian & Perubahan dan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI
· Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP dan TDP
· Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
· Asli Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
· Copy Pasport bagi Pengurus/P.Saham WNA
· KTP & NPWP Pengurus dan KTP Pemegang Saham bagi WNI
· Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2 x 3
APIT memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk konsultasi silahkan langsung hubungi pak Andhyka ke HP-nya 0888.114.6521